BANDUNG – DPC Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Bandung melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Jabar, Kamis (21/4/2022). Ketua DPC Peradi Bandung Rulli Panggabean mengatakan bahwa pelaporan ini didasarkan atas pernyataan Hotman Paris Hutapea di media sosial. “Saya bersama teman-teman Peradi Bandung datang ke Polda Jabar untuk melaporkan dugaan hoax yang dilakukan oleh Hotman Paris Hutapea di media sosial,” ujarnya di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Kamis (21/4/2022) malam. Rulli mengatakan, pelaporan terhadap Hotman Paris itu merupakan pelaporan pertama di Indonesia. “Ini yang pertama melaporkan ke polisi, nanti akan diikuti juga oleh DPC Peradi di kota lainnya,” jelas Rulli. Laporan yang dilayangkan ke Polda Jabar berupa laporan pengaduan ke Polda Jabar, dengan nama pelapor Yohanes Waruwu pada pukul 18.30 WIB ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jabar. Rulli Panggabean menambahkan, pernyataan Hotman Paris Hutapea di media sosial dan jumpa pers yang dilakukan, isinya menyesatkan. “Saya sebagai Ketua Peradi Bandung perlu melindungi anggota saya dari penyataan sesat Hotman Paris ini,” jelasnya. Saat dikonfirmasi, Hotman Paris Hutapea menyatakan dirinya siap menghadapi pelaporan tersebut. “Saya akan hadapi pelaporan tersebut,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (21/4/2022) malam. (pojoksatu/fajar)
Dipolisikan Peradi, Hotman Paris: Saya akan Hadapi
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :