PALEMBANG - Terbukti melakukan korupsi alokasi dana desa tahun 2018 senilai Rp 192 juta, terdakwa Kadis, oknum Kades Panca Tunggal Benawa Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) divonis satu tahun tiga bulan penjara, Jumat (22/4/2022) Majelis hakim Tipikor Palembang, diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH menghukum terdakwa karena terbukti melanggar dakwaan subsrider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI dalam Pasal 3 UU tentang Tipikor. "Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan, dengan denda Rp 50 juta dan subsider lima bulan kurungan," tegas Efrata. Menurut majelis hakim, perimbangan memberatkan pidana terdakwa adalah terdakwa selaku kepala desa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya serta telah mengembalikan uang senilai Rp 192 juta, yang dititipkan kepada jaksa penyidik Kejari OKI. Diketahui, vonis pidana yang dijatuhkan tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari OKI, yang mana pada sidang sebelumnya menuntut agar terdakwa dipidana selama satu tahun enam bulan penjara. Atas vonis tersebut, terdakwa yang dihadirkan secara telekonferensi dengan didampingi penasihat hukum Supendi SH MH menyatakan terima vonis tersebut. Diketahui dalam dakwaan, ada 13 kegiatan sebagai aplikasi dana desa tahun 2018, salah satunya adalah BUMDes. Terdakwa menyerahkan setiap kegiatan itu kepada panitia pelaksana pembangunan. Adapun anggarap yang diberikan oleh terdakwa tidak 100 persen, melainkan hanya 80 persen, sisanya untuk kepala desa, katanya untuk bayar pajak dan sisanya untuk keperluan sehari-hari, tanpa adanya laporan pertanggung jawaban. Diantaranya terdakwa melakukan manipulasi kwitansi pembelian sejumlah bahan untuk kegiatan pelaksanaan, seperti pembelian 50 sak semen, yang nyatanya hanya dibelikan oleh terdakwa 30 sak semen saja. (fdl)
Kades Panca Tunggal Benawa OKI Dihukum Satu Tahun Tiga Bulan Penjara
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :