Begini Cara Bripda PS Memeras Korban, Pakai Foto Wanita, Oalah

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

Petinggi Menwa temui Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak. Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto SURAKARTA - Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap modus pemerasan yang dilakukan Bripda PS (26) bersama empat orang rekannya terhadap korban berinisial WP (66). Para pelaku beraksi dengan cara menjebak korban bersama dengan wanita di sebuah hotel.  Ketika korban bersama dengan wanita, pelaku langsung mengambil foto dan mengancam akan mengadukan ke keluarga dan aparat berwajib sebagai dugaan perselingkuhan. “Berbekal foto itu, komplotan pelaku meminta uang dengan cara memaksa (memeras) kepada korbannya,” kata Ade kepada JPNN, Kamis (21/4). Dari situ, korban WP merasa tidak terima dan mengadukan perbuatan Bripda PS bersama pelaku lainnya ke Polresta Surakarta. Kemudian tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta menangkap Bripda PS bersama dengan SNY (22), RB (43), TWA (39), dan ES (36). Dalam proses penangkapan di kompleks pemakaman Pracimoloyo, Makamhaji, Kartosuro, Sukoharjo pada Selasa (19/4) sore, sempat ada perlawanan dari pelaku. Akibatnya, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan menembak Bripda PS hingga terluka. Menurut Ade, perbuatan pelaku ini sudah dilakukan berkali-kali dengan modus yang sama. “Sudah dilakukan di Boyolali, Karanganyar, Klaten, dan Kota Surakarta,” kata perwira menengah Polri itu. Kini, kelima pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335  KUHP atau Pasal 55 atau Pasal 56 atau UU Darurat No.12 tahun 1951. “Untuk Bripda PS, kami koordinasikan juga dengan Sie Propam Polres Wonogiri dan Bidang Propam Polda Jawa Tengah,” kata Ade. (cuy/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait