LINGGAU – Gara-gara bekas merah di leher (cupang) pacarnya, Boby Ardika (22) warga Talang Mandur RT.8 Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara II harus mendekam di dalam sel. Ia diringkus petugas Sabtu (16/4/2022) setelah dilaporkan orang tua korban ke Polres Lubuklinggau. Adapun kejadiannya Sabtu (16/4/2022) sekitar pukul 12.00 WIB di ruang tamu kediaman temannya, Jalan Dayang Torek Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi dalam pers rilis Senin (18/4/2022) menjelaskan korbannya adalah pelajar SMP inisial SD (13). Tersangka berpacaran dengan korban. Mereka bertemu di rumah temannya. Saat itulah tersangka merayu korban dan menciumi korban. “Akibatnya timbul bekas merah di leher korban. Saat pulang orang tuanya menanyakan ada bekas apa di lehernya, akhirnya korban pun bercerita,” kata Kapolres. Mendengar cerita korban, orang tuanya tidak terima. Kemudian melapor ke Polres Lubuklinggau. Sehingga hari itu juga tersangka ditangkap. Sementara itu tersangka Boby Ardika mengakui sudah dua kali mencumbu pacarnya setelah enam bulan pacaran. “Kenal karena dikenalkan teman. Sudah pacaran selama enam bulan, baru dua kali ketemu. Cuma cium-cium sana pak,” kata tersangka. (linggaupos)
Cium Anak Orang Sampai Berbekas, Boby Ardika Masuk Penjara
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :