Pindah Tugas ke Medan, Hakim Ketua Sidang Korupsi PDPDE Sumsel Diganti

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG - Pemeriksaan perkara kasus dugaan korupsi jual beli gas Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel yang menjerat terdakwa Alex Noerdin Cs, kembali bergulir dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang. Namun, sebelum memulai sidang yang digelar Senin (18/4), Pengadilan Tipikor PN Palembang mengeluarkan surat penetapan pergantian ketua majelis hakim, yang mana ketua majelis hakim Abdul Aziz SH MH digantikan oleh Yoserizal SH MH. "Pertimbangan pergantian majelis hakim untuk pemeriksaan perkara kasus PDPDE, ini dikarenakan hakim ketua bapak Abdul Aziz SH MH telah pindah tugas diangkat menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan," kata Yoserizal saat bacakan surat penetapan sebelum memulai sidang. Karena pergantian ketua majelis hakim, Yoserizal juga mengungkapkan komposisi satu hakim anggota juga terjadi penambahan hakim anggota yakni bapak Iskandar Harun SH MH. "Jadi mulai hari ini, sidang mengalami perubahan komposisi majelis hakim selain ketua majelis hakim diganti juga ditambah majelis hakim anggota yakni bapak Iskandar Harun SH MH," ungkapnya Dalam pantauan ruang sidang, dalam pemeriksan perkara kasus korupsi PDPDE Sumsel JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah mempersiapkan sebanyak tujuh orang saksi, lima diantaranya dihadirkan langsung dalam ruang sidang, dua lainnya hadir secara online. Kesemuanya saksi tersebut diketahui bernama, Adrian Utama (mantan direktur keuangan PDPDE Gas), Budiarti, Helen, Mekel, Majidah, Indra budiono serta Alex Andra. Sementara empat terdakwa yakni mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin, Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Muddai Madang, serta dua mantan Dirut PDPDE Caca Isa Saleh, Yaniarsah Hasan dihadirkan secara visual dari penahanan rutan Tipikor Palembang. (Fdl)

Tags :
Kategori :

Terkait