PALEMBANG - Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan korupsi usaha patungan fiktif dalam pengelolaan sawit. Kasus ini menjerat terdakwa mantan Dirut PT Mitra Ogan (PT MO), Elka Wahyudi. Majelis hakim Tipikor diketuai Mangapul Manalu SH MH menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum terdakwa Elka Wahyudi, dalam gelar sidang Rabu (13/2) dengan agenda putusan sela. Dalam pertimbangannya majelis hakim mengatakan, poin-poin yang menjadi keberatan terdakwa tersebut sudah masuk dalam pokok perkara, dan harus dapat dibuktikan di dalam persidangan. "Dan oleh sebab itu, terhadap keberatan-keberatan sebagaimana eksepsi yang diajukan terdakwa haruslah dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya serta melanjutkan pemeriksaan perkara," tegas Mangapul Manalu. Majelis hakim kemudian, memerintahkan tim JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi sebagaimana yang tercantum dalam Berkas Acara. "Kami berencana akan menghadirkan sebanyak 40 saksi, untuk pertama kami hadirkan lima saksi terlebih dahulu yang akan kami hadirkan pada sidang Rabu pekan depan," kata JPU saat ditanya hakim mengenai jumlah saksi yang dihadirkan nanti. Sementara terkait ditolaknya eksepsi yang diajukan tersebut, tim penasihat hukum Sahala Pandjaitan SH MH secara singkat mengatakan menghormati putusan sela yang menolak eksepsi yang diajukannya. "Kita tetap menghormati putusan sela majelis hakim tersebut, dan ikuti perkembangan perkara dipersidangan saja nanti," singkatnya. Untuk diketahui, terdakwa Elka Wahyudi didakwa oleh JPU Kejaksaan Agung RI dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana korupsi, membangun usaha patungan fiktif dalam pengelolaan lahan sawit antara PT Mitra Ogan dengan pihak lainnya di tahun 2010. Atas perbuatannya tersebut, berdasarkan audit, negara mengalami kerugian senilai lebih kurang Rp 32 miliar lebih. Terdakwa Elka Wahyudi diancam melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (Fdl)
Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa Mantan Dirut Mitra Ogan
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 26-09-2026,12:46 WIB
Lenovo Tab Plus Gen 2 Resmi Hadir di Indonesia, Bawa Layar 2.5K 120Hz dan Speaker JBL 9 Unit
Sabtu 26-09-2026,14:53 WIB
Xiaomi Gaming Monitor G24i 2026 Hadir dengan 200Hz dan HDR400, Harga Mulai Rp1 Jutaan
Sabtu 26-09-2026,10:44 WIB
Honda Vario 125 CBS ISS 2026 Hadir dengan Fitur ISS, Ini Harga dan Spesifikasinya
Sabtu 26-09-2026,17:48 WIB
Xiaomi 17 Series Masuk Indonesia, Bawa Kamera Leica dan Snapdragon 8 Elite Gen 5
Sabtu 26-09-2026,11:45 WIB
Lava Virat V1 Pro 5G Resmi Hadir, Bawa Baterai 6.000 mAh dan Kamera 50 MP
Terkini
Sabtu 26-09-2026,22:21 WIB
Penegakan Hukum Diperkuat, Pelaku Kejahatan Tak Lagi Berkutik
Sabtu 26-09-2026,21:23 WIB
Kesehatan Mental: Prioritas di Era Digital
Sabtu 26-09-2026,20:30 WIB
Era Digital Rawan Manipulasi, Lakukan Ini Agar Tidak Jadi Korban!
Sabtu 26-09-2026,19:39 WIB
Peretas Makin Canggih, Begini Cara Bikin Benteng Digital Super Kokoh!
Sabtu 26-09-2026,18:39 WIB