JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Binomo. Kali ini yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu adik kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma; kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong; dan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengkonfirmasi penetapan 3 tersangka baru ini. Dengan begitu, sudah 7 orang ditetapkan sebagai tersangka. “Kemudian telah dilakukan penahanan terhadap tersangka empat tersangka yaitu Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, serta Fakar Suhartami Pratama,” ungkap Whisnu kepada wartawan, Minggu (10/4). Ketiga tersangka ini akan dilakukan pemeriksaan sebagai perdana pada Kamis (14/4). Mereka diduga menerima aliran uang hasil penipuan dari Indra Kenz. “Mereka membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan Tersangka Indra Kenz,” jelasnya. Atas perbuatannya, ketiganya bakal disangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP. (Sabik Aji Taufan/jawapos.com)
Polisi Tetapkan Kekasih dan Adik Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :