LINGGAU – Polisi dalam hal ini Satreskrim Polres Kepahiang terus melakukan pendalaman terkait perkara aborsi yang menewaskan AA (21), warga Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. AA diketahui meninggal di RSUD Kepahiang, Rabu (6/4/2022) lalu setelah diketahui menenggak obat penggugur kandungan. Dalam keterangan pers resminya, Jumat (8/4/2022) siang Polres Kepahiang menghadirkan 3 tersangka. Yakni AN (27) kekasih korban, RY (27) teman AN yang bekerja sebagai sopir ambulans RSUD Kepahiang dan DE (34) ASN di RSUD Kepahiang. Ketiga tersangka ini terancam pidana maksimal 10 tahun penjara lantaran disangkakan Pasal 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana. Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, MAP didampingi Kasat Reskrim Iptu. Doni Juniansyah, SM dalam konferensi pers-nya mengatakan ketiga tersangka memiliki peran masing – masing. Di mana AN, menyuruh korban menggugurkan kandungannya. Alasannya, AN sudah memiliki istri dan anak. “Saat mengetahui korban hamil 11 minggu, AN pun langsung meminta korban menggugurkan kandungannya. Selanjutnya pelaku meminta kepada rekannya tersangka RY, untuk mencarikan obat penggugur kandungan,” jelas Kapolres. Resep Palsu Kemudian tersangka RY meminta kepada tersangka DE untuk membeli obat tersebut di sebuah apotek di Kabupaten Kepahiang. Ia memberikan uang Rp 1,5 juta, untuk mendapatkan 1 tablet obat tersebut. Agar proses pembelian lancar, DE pun kemudian membuat resep dokter palsu agar bisa membeli obat tersebut di apotek Kepahiang. “Berbekal resep palsu itu, DE pun berhasil mendapatkan obat jenis prostosol tersebut. Kemudian menyerahkannya kepada RY. Oleh RY diserahkan ke AN. Selanjutnya AN pun menyuruh korban mengkonsumsi obat tersebut,” jelas Kapolres. Bentuk Dua Tim Satreskrim Polres Kepahiang terus melakukan pengembangan terhadap perkara aborsi ini. Bahkan saat ini Satreskrim telah membentuk 2 tim, yang tengah melakukan pengembangan penyelidikan atas perkara tersebut di lapangan. Pengembangan yang dilakukan tersebut, selain mengusut soal kemungkinan adanya jaringan penjualan obat penggugur kandungan di Kabupaten Kepahiang, juga pengembangan guna mencari tersangka baru atas perkara tersebut. Diungkapkan Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu. Doni Juniansyah, SM bahwa pihaknya akan mengusut tuntas perkara ini. Termasuk mencari tahu keterlibatan pihak lain, dalam kasus kematian korban. Serta, adanya indikasi jaringan penjualan obat penggugur kandungan. “Kami janji akan mengusut tuntas perkara ini. Saat ini sudah ada 2 tim yang kita bagi. Sedang melakukan penyelidikan hingga ke luar Kabupaten Kepahiang,” terang Doni. Mengenai jaringan penjualan obat penggugur kandungan di Kabupaten Kepahiang, Doni mengaku masih dilakukan pendalaman. Terlebih dari salah satu tersangka yakni RY (27) dan DE (34) mengaku, bukan kali pertama dirinya membeli obat penggugur kandungan untuk beberapa pemesan. “Kemungkinan memang ada jaringannya, karena pengakuan dari beberapa tersangka bahwa sudah sering mengadakan obat penggugur kandungan untuk orang yang memesan. Namun kami masih terus mendalami keterangan para tersangka,” beber Doni. Terkait kemungkinan tersangka baru, Doni tidak menampik bahwa akan ada penambahan tersangka. Khususnya orang – orang yang mengenal korban maupun pelaku. Hanya saja, ia belum berani membeberkan detail mengenai hal ini. “Masih banyak saksi yang akan kita periksa dan mintai keterangan nantinya. Termasuk teman-teman korban dan pelaku sendiri. Saat ini biarkan tim bekerja terlebih dahulu,” singkat Doni. (rb)
Ada Resep Palsu Dalam Kasus Gadis Curup Tewas Saat Gugurkan Kandungan
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :