BATURAJA - Kasus pembunuhan yang menewaskan 5 orang di Desa Bunglai Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya pada Nopember tahun lalu mulai disidang di pengadilan negeri Baturaja Selasa (5/4/2022) pagi. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa Otori Efendi alias Eef secara online. Sidang perdana dengan yang dipimpin hakim ketua Hendri Agustian ketua PN Baturaja tersebut mendengarkan dakwaan dari JPU yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Ada sembilan saksi yang dihadirkan dalam perkara ini yang semuanya merupakan warga desa setempat. Ada beberapa saksi juga merupakan keluarga korban yang di habisi oleh terdakwa secara membabi buta pada 26 Nopember 2021 lalu. Sidang di gelar sejak pukul 10.00 wib pagi dan Para saksi hingga siang masih memberikan keterangan satu persatu kepada majelis hakim. Sementara dari pantauan, terdakwa Otori Efendi hadiri persidangan melalui video conference dari salah satu ruangan di Mapolres OKI dengan penjagaan ketat dari pihak kepolisian dan kejaksaan negeri OKU. Hingga saat ini terdakwa sendiri masih ditahan di Mapolres OKU pasca kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan negeri OKU. Hingga saat berita ini disusun (pukul 12.32 wib) sidang masih berlangsung dengan mendengarkan keterangan saksi. (Ar)
Otori Bantai 5 Nyawa Mulai Disidang
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :