PALEMBANG - Dituntut pidana 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Abdullah Syahab terdakwa kasus dugaan pengrusakan lahan milik warga di Mekarsari Kecamatan Gandus divonis bebas oleh majelis hakim PN Palembang. Diketahui dalam sidang yang digelar Selasa (5/4), majelis hakim PN Palembang diketuai Edy Syahputra Pelawi SH MH dalam pertimbangan vonisnya menyatakan bahwa terdakwa terbukti perbuatan pengrusakan barang, namun bukan merupakan tindak pidana (onslagh) "Melepaskan terdakwa oleh karenanya dari segala tuntutan pidana yang menjerat terdakwa, memulihkan hak terdakwa, serta memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," tegas hakim ketua bacakan amar putusannya. Usai mendengarkan pembacaan vonis bebas tersebut, terdakwa Abdullah Syahab yang dihadirkan secara virtual melalui tim penasihat hukum dari kantor hukum Benny Murdani SH MH menyatakan terima. Namun, hal yang berbeda dinyatakan oleh JPU Kejati Sumsel yang menyatakan pikir-pikir terhadap vonis bebas tersebut, dimana sebelumnya JPU Riama BR Sihite SH menuntut terdakwa agar dipidana 2,5 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Sementara, dari suasana dalam ruang sidang, raut muka kekecewaan tak bisa disembunyikan oleh beberapa perwakilan warga Mekarsari yang turut hadir menyaksikan sidang vonis bebas tersebut. M Sanusi, selaku kuasa pendamping pelapor yakni warga Mekarsari Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandung mengaku sangat kecewa dengan keputusan vonis bebas tersebut. "Karena kami menganggap sebagai warga yang mempunyai lahan yang sah, atas vonis bebas tersebut kami mendesak khususnya kepada JPU untuk segera melakukan kasasi," kata Sanusi. Selain itu, ia beserta warga Mekarsari juga akan melakukan upaya hukum lainnya yakni berupaya melaporkan majelis hakim PN Palembang, yang telah membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. (Fdl)
Abdullah Syahab Terdakwa Perusak Lahan Milik Warga Divonis ‘Lepas”
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-11-2026,08:27 WIB
Mobil Listrik Terbaru 2026: Harga Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Mereknya
Minggu 01-11-2026,19:00 WIB
BYD ATTO 1 2026: Mobil Listrik Kompak dengan Harga Mulai Rp200 Jutaan
Minggu 01-11-2026,15:00 WIB
Toyota Innova Zenix Hybrid 2.0 Q TSS Modellista, MPV Premium dengan Tenaga 186 PS
Minggu 01-11-2026,09:20 WIB
iCAR V23: SUV Listrik Asal China dengan Tampilan Kotak dan Teknologi Modern
Minggu 01-11-2026,06:01 WIB
Honda Kirana 125 Kembali Jadi Sorotan! Motor Bebek Legendaris Ini Punya Mesin 125 CC
Terkini
Senin 02-11-2026,05:00 WIB
Harga Mulai Rp3 Jutaan, Ini Spesifikasi Lengkap POCO X7 5G
Senin 02-11-2026,03:00 WIB
Helm KYT TT Course Terbaru, Bawa Shell ADT-Advanced Thermoplastic
Senin 02-11-2026,02:04 WIB
Harga Toyota Innova Zenix Hybrid 2026 Terbaru, Mulai Rp475 Jutaan, Ini Spesifikasi dan Fitur Lengkapnya
Senin 02-11-2026,02:00 WIB
Jingle Catchy, Visual Memikat! Bedah Lirik Iklan Kolaborasi Shopee x no na Jadi Perhatian Netizen
Senin 02-11-2026,01:24 WIB