JAKARTA - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara terkait kasus iming-iming calon pegawai negeri sipil (CPNS). Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/3). Dalam sidang tersebut, Olivia Nathania dihadirkan secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya. Oi -sapaannya, tampak tak berhenti menangis sejak majelis hakim mulai menyatakan dirinya bersalah. Putri sulung Nia Daniaty itu beberapa kali kedapatan menyeka air mata dan mengusap wajahnya. Tangis Oi lantas pecah ketika mendengar vonis hukuman penjara yang harus dia jalani. Oi dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Vonis ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menetapkan hukuman 3,5 Tahun karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan. (mcr31/jpnn)
Tangis Olivia Nathania Pecah Seusai Divonis 3 Tahun Penjara
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :