Eddy Hermanto Cs Hadir Langsung Disidang Kasus Masjid Sriwijaya

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG - Menggenakan rompi khusus tahanan Tipikor Palembang, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya hadir langsung disidang, Senin (28/3). Ya, mantan Kadis PU Sumsel Eddy Hermanto serta empat terdakwa lainnya datang dengan kendaraan tahanan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. Keempat terdakwa lainnya itu adalah Syarifuddin, Yudi Arminto, Dwi Kridayani dan Ahmad Nasuhi. Kelima terdakwa tersebut, dihadirkan langsung oleh JPU Kejati Sumsel sebagai saksi untuk empat terdakwa lainnya yakni Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni, serta Loka Sangganegara. Sebelumnya JPU Kejati Sumsel Naimullah SH MH mengatakan pada persidangan kali ini, direncanakan akan menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi. Namun sayangnya, dua saksi lainnya yakni Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin serta Muddai Madang batal dihadirkan langsung di persidangan. "Informasi terakhir yang kita dapatkan, hanya empat saksi saja yang hadir langsung di sidang, untuk pak Alex serta Muddai dihadirkan secara online saja," ungkapnya. Dari pantauan saat ini persidangan masih belum dimulai, masih menunggu lima majelis hakim Tipikor diketuai Yoserizal SH MH. Sementara tim JPU serta tim penasihat hukum telah hadir di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang. (fdl)

Tags :
Kategori :

Terkait