PALEMBANG - Unit Opsnal Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan DPO pelaku pencurian tabung gas elpiji 3 kilo. Nama pelaku, Yabani (36) warga Jl Silaberanti, Lr Sederhana, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang. Yabani ditangkap tak jauh dari rumahnya, Kamis (24/3) sekitar pukul 11.00 WIB. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasi Humas Kompol Abu Dani menuturkan, pencurian tabung gas elpiji 3 kilo itu terjadi di Jl Banten IV, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang, Selasa (31/3/2021) sekitar pukul 19.30 WIB. "Kronogisnya, pelaku Yabani bersama pelaku M Isa yang sudah tertangkap ini berkeliling di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ungkap Abu Dani diruang kerjanya, Jum'at (25/3). Kemudian tersangka melihat ada satu warung sembako milik korban Fahrul Rozi (36) dalam keadaan terbuka. Tersangka M Isa langsung masuk ke warung korban dan mengambil dua tabung gas, sedangkan pelaku Yabani menunggu diluar TKP diatas kendaraan bentor (Becak Motor). Setelah berhasil, kedua pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian dan korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolrestabes Palembang. "Laporan, anggota kita bergerak cepat, sehingga berhasil mengamankan pelaku Yabani yang tak jauh dari rumahnya, Kamis (24/3) sekitar pukul 11.00 WIB," jelas Abu Dani. Selain mengamankan tersangka polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni, satu buah bentor milik tersangka Yabani. "Atas ulahnya juga, tersangka akan kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," terangnya. Sementara itu, tersangka Bani mengaku perbuatannya. "Iya kak kami berdua, saya yang membawa bentor sedangkan Isa yang masuk ke dalam warung mengambil tabung gas," akunya. (dey)
DPO Kasus Maling Tabung Gas Akhirnya Terciduk
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :