Iuran BPJS Kesehatan Maret 2026 Tak Naik, Ini Rincian Tarif Kelas 1, 2, dan 3
Tarif BPJS Kesehatan Dipastikan Tetap, Ini Skema Pembayaran Peserta Mandiri dan PPU-Foto: IST-
OKINEWS.CO - Tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 dipastikan tidak mengalami perubahan mulai Maret 2026.
Besaran iuran tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang telah berlaku sejak awal tahun 2026, tanpa adanya penyesuaian ataupun kenaikan tarif baru.
Kebijakan ini memastikan peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) tetap membayar iuran sesuai kelas layanan yang dipilih.
Kepastian ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi terkait kemungkinan kenaikan iuran pada triwulan pertama 2026.
BACA JUGA:GAC AION Hadirkan UT, Mobil Listrik Modern dengan Fitur Pintar
Rincian Tarif Peserta Mandiri (PBPU)
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut rincian iuran bulanan per orang:
-
Kelas 1: Rp150.000 per bulan. Tarif ini dibayarkan penuh oleh peserta tanpa subsidi pemerintah.
-
Kelas 2: Rp100.000 per bulan. Sama seperti kelas 1, peserta menanggung seluruh iuran tanpa subsidi.
-
Kelas 3: Rp35.000 per bulan. Tarif sebenarnya sebesar Rp42.000, namun peserta mendapatkan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 sehingga jumlah yang dibayarkan lebih ringan.
Dengan skema tersebut, peserta dapat menyesuaikan pilihan kelas layanan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing.
BACA JUGA:ALVA Cervo Resmi Mengaspal, Skuter Listrik Lokal dengan Fitur Canggih
BACA JUGA:Comeback Spektakuler BLACKPINK Rilis Mini Album 'Deadline' Hari Ini
Skema Iuran Peserta Pekerja (PPU)
Sementara itu, untuk peserta kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti karyawan swasta, PNS, maupun PPPK, skema iuran tetap mengacu pada persentase gaji bulanan.
Sumber: