EMPAT LAWANG - Satpol PP Kabupaten Empat Lawang, memberikan batas waktu tiga hari sampai seminggu kedepan, untuk para pedagang dan pemilik bangunan di sepanjang wilayah Pasar Tebing Tinggi, untuk membongkar sendiri lapak atau bangunan yang telah melanggar wilayah trotoar dan jalan. Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Polisi Pamong Praja dan Linmas Kabupaten Empat Lawang, Asnan Ghozi, usai penertiban kawasan Pasar Tebing Tinggi, kemarin. "Pedagang kita peringatkan agar tidak lagi menggelar lapak dagangan dan membangun bangunan di atas trotoar atau jalan. Bagi yang sudah terlanjur membangun suatu bangunan agar membongkar sendiri sebelum dibongkar paksa," jelas Asnan. Lanjutnya, dalam waktu yang belum ditentukan, pihaknya bersama tim gabungan akan kembali melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan para PKL yang berjualan di sembarang tempat di kawasan Pasar Tebing Tinggi. "Intinya, kita ingin dari ujung kawasan Pasar Ilir hingga ujung kawasan Pasar Ulu atau sepanjang Jalan Letda Abubakardin Tebing Tinggi, harus steril dari PKL dan bangunan liar," imbuhnya. Disampaikannya, usai pelaksanaan sosialisasi penertiban pasar ini, dalam waktu dekat pihaknya bersama stakeholder terkait, segera menggelar rapat untuk menentukan waktu yang tepat pelaksanaan penertiban. "Makanya, kita imbau kepada pemilik bangunan liar agar segera membongkar sendiri bangunannya. Bila tidak, kami sendiri yang akan bongkar," tegasnya. (eno)
Pol PP Diberi Batas Waktu Pedagang Pasar Tebing Tinggi Bongkar Sendiri Lapak
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :