Kasus Tahanan Tewas, 4 Oknum Polisi Tersangka

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

LUBUKLINGGAU - Terkait kasus meninggalnya Hermanto (45), tahanan Polsek Lubuklinggau Utara beberpa waktu lalu. Ada enam oknum anggota Polsek Lubuklinggau Utara yang diperiksa Satreskrim Polres Lubuklinggau.    Dari enam oknum anggota  Polsek Utara yang digelar perkara, empat diantaranya resmi ditetapkan tersangka, pada Jumat (18/3). Sementara dua orang menjadi saksi. Keempat oknum yang tersangka adalah Aiptu AR, Briptu AL, Briptu RD dan Briptu BD. Mereka dikenakan pasal pasar 170 ayat 3 KUHP, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pasal penganiayaan berujung kematian. "Empat tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, didampingi Wakapolres Kompol Muda Parlaungan Nasution dan Kasat Reskrim AKP M Romi, saat rilis di Mapolsek Lubuklinggau Timur, Ahad (20/3).  Kapolres menegaskan, keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Lubuklinggau. Progres kasusnya, saat ini sedang dalam proses persiapan berkas tahap pertama. "Dalam waktu dekat, akan dilimpahkan berkas tahap I ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau," tambahnya.  Dia menjelaskan, keempat tersangka sudah dinonaktifkan dari jabatannya. "Bahkan Kapolsek saat itu (AKP Sudarno), sudah kita mutasikan ke Polda Sumsel," ungkapnya.   Dia menjelaskan, peran dari keempat tersangka tersebut sama-sama diduga melakukan penganiayaan.  Kapolres berpesan, khususnya kepada keluarga korban, untuk jangan kwatir. Bahwa dirinya akan menuntaskan kasus tersebut.  "Jika keluarga masih ada yang belum jelas, belum puas atau pun  belum mengerti, bisa menemui saya lansung, bisa juga bertemu Wakapolres, dan juga Kasat Reskrim. Kita terbuka," katanya. "Sementara kode etik juga diproses, saat sedang berjalan, sambil meminta pentunjuk Bidkum Polda  Sumsel," pungkasnya.  Seperti diketahui, Hermanto, warga RT 03, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, ditangkap Unit Reskrim Polsek Utara, pada Senin (14/2), sekitar pukul 11.00 WIB.  Hermanto saat ditangkap di rumahnya, dalam keadaan sehat.  Kemudian malamnya, pihak keluarga mendapat kabar Hermanto meninggal, di RS Siti Aisyah Lubuklinggau.  Hermanto ditangkap karena diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), yakni bongkar rumah.(cj17)

Tags :
Kategori :

Terkait