PALI - Unit Pidum Satuan Reskrim Polres PALI menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri lanjut usia Marsidi (80) dan Sumini (65), warga wilayah Talang Tumbur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI oleh tersangka Diding Arianto (27). Rekonstruksi yang digelar Rabu (9/2) di halaman Mapolres PALI berlangsung 30 adegan, yang dihadiri langsung oleh tersangka Diding dan saksi-saksi, serta pihak keluarga korban yang diundang untuk menyaksikan adegan demi adegan. Adegan sendiri diawali dengan datangnya tersangka ke pekarangan rumah korban untuk meminta buah rambutan. Namun, niatan itu tidak diindahkan korban dan justru mengomeli tersangka. Hal itulah, membuat tersangka tidak terima dan langsung merencanakan untuk menghabisi nyawa korban Marsidi beserta istrinya. Hingga tersangka nekat membuka dinding belakang rumah korban untuk masuk ke dalam. Setiba di dalam, tersangka yang bermodalkan kapak milik korban yang ditemuinya di bagian dapur rumah langsung menghabisi korban Sumini terdahulu yang sedang tidur di dalam kamar dalam posisi miring, dengan membacok pundak dan leher korban. Setelah korban Sumini bersimbah darah. Pelaku langsung menuju kamar korban Marsidi yang juga sedang tidur terlentang. Dengan membacok ke bagian wajah korban lebih dari satu kali, sehingga korban ikut bersimbah darah. Lalu, dalam adegan itu tersangka kembali ke kamar korban Sumini dan menarik tubuhnya ke ruang tengah begitu juga dengan korban Marsidi yang ikut ditarik ke bagian ruang tengah. Setelah keduanya dikumpulkan, ternyata tersangka kembali membacok korban bagian dada lalu ditarik kebagian parut sehingga perut korban terbelah, meskipun saat itu kedu korban telah meninggal dunia. Ketika adegan selesai. Diduga tidak kuasa menahan emosi menyaksikan jalanya rekomstruksi, salah satu cucu korban tiba-tiba mengamuk dan berupaya menyerang tersangka yang masih menggunakan kursi roda karena luka tembak di kaki dari Kepolisian yang belum sembuh. Beruntung, Polisi cukup sigap untuk menenangkan keluarga korban sehingga kegaduhan yang sempat terjadi tidak berlangsung lama dan tersangka langsung dibawa masuk ke dal sel tahanan kembali. "Motifnya adalah dendam karena tersangka sakit hati lantaran tidak diberikan rambutan saat tersangka meminta kepada korban Marsidi. Dari pengakuan tersangka, korban juga mengomeli tersangka," ungkap Kapolres PALI AKBP Efrannedy melalui, Kasat Reskrim AKP Marwan didampingi, Kanit Pidum Ipda Fahri Persada STRK. Setelah melakukan aksinya, kedua korban ditutup dengan kain dan hendak dibakar. "Dari pengakuan tersangka, korban yang telah tidak bernyawa hendak dibakar, tetapi saat mencari korek api tidak ditemukan. Lalu tersangka mencari dan mengumpulkan barang-barang berharga dengan niat menghilangkan jejak agar korban meninggal seolah-olah akibat perampokan," terangnya. Akibat perbuatannya, ditegaskan Kasat Reskrim tersangka terancam hukuman mati atau seringan-ringannya kurungan penjara 20 tahun. "Aksi tersangka adalah pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau 20 tahun penjara. Tersangka kita tangkap kurang dari 2X24 jam setelah kejadian. Tersangka ditangkap di wilayah kecamatan Penukal Utara saat dirinya hendak melarikan diri. Namun tersangka berupaya melawan sehingga kita lakukan tindakan tegas dan terukur," tambahnya. Sementara, tersangka Diding mengaku, bahwa dirinya sakit hati karena dirinya dan orang tuanya diomeli oleh korban Marsidi. "Kapak yang saya gunakan usai melakukan pembacokan langsung saya letakan di dekat dinding rumah. Namun, sebelumnya saya melumurinya dengan lumpur agar tidak ditemukan sidik jari," akunya dihadapan Polisi. (ebi) I
Pembunuhan Sadis Pasutri di PALI Direka Ulang
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :