MAGETAN – Sumiran akhirnya kena batunya. Akibat perbuatan cabulnya yang sering memamerkan alat kelamin di tempat umum, pria 40 tahun asal Desa Jomblang, Kecamatan Takeran, itu diringkus polisi. ‘’Perbuatan pelaku membuat warga resah,’’ kata Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, Selasa (1/2). Sumiran sejatinya sudah memiliki anak dan istri. Siapa sangka, pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu gemar memamerkan alat kelamin sejak masih berusia 30 tahun. Terakhir dia melakukannya pada Kamis (27/1) pukul 06.30 di persawahan Desa Genengan, Kecamatan Kawedanan. ‘’Pelaku menunggu ada perempuan yang lewat, lalu melakukan tindakan tak terpuji itu,’’ jelas Rudy. Warga yang resah akhirnya melapor ke Polsek Kawedanan. Polisi tidak sulit meringkus pelaku. Sumiran mengakui segala perbuatannya. ‘’Dia hanya menyasar perempuan,’’ beber Rudy. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 36 UU 44/2008 tentang Pornografi. Sumiran terancam mendekam di penjara paling lama sepuluh tahun. ‘’Pelaku beralasan melakukan perbuatan itu untuk mendapat kepuasan,’’ sebut Kasatreskrim. (ebo/c1/naz/her) ASUSILA: Sumiran ditangkap petugas Polres Magetan lantaran melanggar UU Pornografi. (ERIC WIBOWO/RADAR MAGETAN)
Petani Ini Sering Pamer Alat Kelamin, Ya Langsung Ditangkap!
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :