MUNTOK – Polres Bangka Barat menetapkan empat tersangka perkara kasus dugaan persetubuhan gadis dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Kelapa. Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Robby Setiadi Purba mengatakan, kasus yang terjadi ini telah berlangsung sejak tahun 2020. “Satreskrim Polres Bangka Barat sedang menangani dugaan tindak pidana melakukan persetubuhan anak di bawah umur. Dengan usia korban 16 tahun 10 bulan. Kasusnya terjadi sejak tahun 2020 dan ada di tahun 2021,” ungkap Kasat, Senin (31/1). Kasat menyebutkan, kasus tersebut dilaporkan dari Polsek Kelapa. Modus sampai terjadinya persetubuhan anak bawah umur itu berawal dari sang Anak Baru Gede (ABG) menawarkan jasa kepada pelanggan dengan bayaran dimulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. “Laporan awal perkara ini ditangani oleh Polsek Kelapa, namun karena ini kasus menonjol dan saat ini ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak, maka perkara ini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bangka Barat,” jelasnya. Robby menuturkan hingga saat ini pihaknya terus akan melakukan pengembangan, sebab ABG tersebut telah disetubuhi di beberapa lokasi yang berbeda. “Para tersangka kami amankan. Ada beberapa TKP korbannya yang menawarkan diri dan sudah berulang kali. Ini yang perlu menjadi perhatian modus operandi yang dilakukan, jadi ini tidak melakukan hubungan badan dengan serta merta, tapi ada buruk rayu berupa sejumlah uang dan barang,” bebernya. Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 2014, atas tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak 5 miliar,” pungkasnya.(amd/babelpos)
Empat Pria Jadi Tersangka Setubuhi Anak Dibawah Umur
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :