Besok Oknum Guru Cabul Jalani Sidang Perdana

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

OGAN ILIR - Perkara pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu pondok pesantren di Kayuagung, RP (19), memasuki proses persidangan. Setelah berkas perkaranya dilimpahkan Kejaksaan Negeri OKI ke Pengadilan Negeri Kayuagung. "Besok terdakwa RP kasus pencabulan jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI," kata Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Tira Tirtona SH, Rabu (26/1). Lanjutnya, sidang untuk terdakwa tersebut dilakukan secara virtual karena saat ini masih pandemi Covid-19. Dimana semua sidang perkara pidana dilakukan secara virtual. "Dalam persidangan besok itu perkara terdakwa ini tertutup untuk umum karena sidang asusila," ujarnya. Sementara itu kasi pidum Kejari OKI, Husni Mubarok SH, mengatakan, memang benar untuk terdakwa RP dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kamis (27/1) agendanya pembacaan surat dakwaan. "Jadwalnya besok itu sidang, yakni sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata dia. Kasi pidum menjelaskan, persidangan untuk terdakwa masih dilakukan virtual karena pandemi Covid-19, jadi untuk terdakwa tetap berada di sel tahanan Polres OKI. Kalau sidang ofline (terdakwa dihadirkan) tentunya harus berkoordinasi antar lembaga dan juga situasi sekarang masih pandemi maka kemungkinan sidangnya tetap virtual. Dalam perkara ini terdakwa akan didampingi oleh penasihat hukum penunjukkan. Diberitakan sebelumnya, pelaku RP (19) ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres OKI pada Rabu 17 Nopember 2021 sekira pukul 17.00 Wib di ponpes. Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban. Perbuatan pelaku terhadap korbannya sebanyak 12 orang dilakukan dalam sebulan. Dilakukan di dalam kamar pelaku. Dengan cara korban dipanggil seolah telah melakukan kesalahan karena tidak mengenakan sarung, sehingga harus menerima hukuman. Ternyata korban setelah masuk ke ruangan disuruh buka baju dan celana, hingga terjadi pencabulan dan dibuatkan video. Tak hanya itu pelaku juga mengaku mengancam para korban, jika tidak mau video akan dikirim ke pimpinan Ponpes. (nis) Caption: Kantor Pengadilan Negeri Kayuagung. Foto: Niskiah/Sumeks.Co

Tags :
Kategori :

Terkait