Nekat Jual Istri di Medsos, Suami Gemar Berfantasi Ini Dijerat UU ITE

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

MALANG KOTA- Bayu Satria, 30, warga Klojen, Kota Malang, nampaknya bakal menghuni penjara cukup lama. Yakni dua tahun. Ini jika hakim dalam vonis persidangan kasus menjual istrinya, R, 30, ke pria hidung belang sepakat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan dua tahun penjara itu disampaikan JPU di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Malang pukul 11.00 itu. Dalam persidangan tertutup itu, Bayu kembali dihadirkan secara online dari Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Lowokwaru untuk menghadap majelis hakim yang diketuai Sri Haryani SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu, Ranny Diajeng Purnamasari SH memberikan tuntutan selama dua tahun penjara kepada pria berkacamata tersebut. “Sesuai Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Eko Budisusanto SH MH kemarin. Sebelumnya, dia didakwakan dengan dua pasal lain. Yakni pasal 506 KUHP tentang muncikari dan pasal 206 KUHP tentang pencabulan. Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan baik di persidangan lebih mengarah kepada UU ITE karena Bayu menjajakan istrinya, R, 30, lewat media sosial. Artinya dengan dakwaan tersebut, jaksa tidak dapat membuktikan adanya transaksi yang tuntas dari Bayu. Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang Kusbiantoro mengatakan kelakuan amoral tersebut baru dilakukan sekali, yakni pada 31 Oktober 2021 lalu. “Karena himpitan ekonomi mengakunya dalam persidangan,” terang Kusbiantoro kemarin. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang ada, antara suami dan istri ini melakukan bisnis kotor itu tidak dalam keadaan salah satu pihak terpaksa, tapi sama-sama mau. Kala itu, pasangan tersebut mendapat klien dan sepakat untuk “eksekusi” pada pukul 12.00 di sebuah hotel di Kecamatan Klojen. Diketahui bahwa Bayu membandrol satu kali main dengan istrinya satu juta rupiah. Dengan catatan, terdakwa berada satu kamar dengan kliennya. Kelakuan diluar nalar itu diketahui juga merupakan pelarian dari fantasi seksual Bayu. Namun, tidak sampai terjadi ”eksekusi” terhadap R terjadi, kepolisian dari Polsek Klojen yang sudah mendapat informasi itu langsung meringkus Bayu. Saat itu Bayu belum menerima uang sejuta rupiah itu. Ditengarai dia memakai sistem bayar di kamar dalam transaksi esek-esek tersebut. (biy/abm/radarmalang)

Tags :
Kategori :

Terkait