Keluarga Korban Dibakar Suami Minta Pelaku Dihukum Mati

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

LINGGAU– Keluarga korban dibakar suami, Fatimah alias Nabilah alias Dila (49), meminta pelaku dihukum mati. Apalagi Fatimah meninggal dunia Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 13.30 WIB. “Korban meninggal dunia sekitar pukul 13.30 WIB karena luka bakar,” jelas Kabag TU RS dr Sobirin. Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini dibawa keluarganya ke rumah duka di Jalan Keramat Abadi, RT 10, Kelurahan Ceremeh Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, ba’da Jumat. Siti (25), keponakan korban mengungkapkan bahwa dugaan KDRT yang menewaskan bibinya itu baru diketahui keluarga mereka Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB. Karena itu, mereka tidak satupun yang ikut mendampingi korban saat di rumah sakit. “Merekakan tinggalnya jauh di Mirasi, jadi saat kejadian kami tidak tahu,” ujar Siti. Keluarga sendiri tahu setelah ada teman korban yang menceritakan kalau korban sudah di RS. Keluarga suami korban sendiri tidak ada yang memberitahu kejadian yang dialami bibinya. Mengenai hubungan korban dan suaminya selama ini dikatakan Siti, memang selalu diwarnai pertengkaran. Pertengkaran itu sudah sering terjadi sejak keduanya tinggal di rumah korban, yang hanya berselang satu rumah dari rumah adiknya Tina Marlina (rumah duka). “Rumahnya itu, ini (rumah duka) adiknya Tina Marlina,” ujar Siti. Korban sendiri yang merupakan anak ketiga dari lima bersaudara baru pindah sekitar 2,5 bulan dan menetap di Mirasi (Dusun V, Desa Triwikaton, Kecamatan Tugumulyo), mengikuti suaminya. “Selama ini almarhumah tinggal di rumahnya, tapi sekarang rumahnya ditempati ibu saya yang merupakan adiknya,” jelas Siti. Setelah pindah ke Mirasi, Siti tidak tahu kehidupan rumah tangganya seperti apa. Bahkan saat kejadian korban terbakarpun keluarga mereka tidak tahu. “Sekarang bibi sudah meninggal, kami berharap suaminya dihukum seberat-beratnya, dihukum seumur hidup atau dihukum mati,” kata Siti. Ketua RT 10 Cereme Taba, Abdul Khotob membenarkan jiwa korban merupakan warganya. Korban menurutnya memang sempat melapor mau pindah ke Mirasi untuk mencari (kerja). Tetapi korban tetap tercatat sebagai warga RT.10 Cereme Taba. “Dia pamit dan melapornya ke Mirasi cuma untuk kerja dan dia tidak mengurus surat pindah, jadi tetap tercatat warga sini,” jelasnya. Mengenai rumah tangga korban selama menetap di RT 10, tidak ada persoalan. Diakuinya antara korban dan suaminya memang pernah bertengkar dan sampai didamaikan dirinya selaku ketua RT. “Pernah dua kali mereka ribut dan sampai diselesaikan oleh ketua RT, tapi setelah itu rukun lagi,” jelas Abdul. Pantauan di rumah duka, warga mulai berdatangan melayat. Hingga sore, jenazah korban masih disemayamkan di rumah duka, rencananya baru akan dikuburkan Sabtu (22/1/2022). (linggaupos)

Tags :
Kategori :

Terkait