Buron Polsek Prabumulih Barat Ditangkap di Masjid Agung Palembang

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PRABUMULIH - Apa yang dilakukan Ahmad Saripudin alias Anang Anyuk (32) tak patut ditiru. Anang diringkus Polisi lantaran kedapatan membawa kunci T hingga melakukan aksi penganiayaan dan menusuk tetangganya sendiri, Sadam Naga Beranti (35) hingga empat lobang. Atas perbuatannya itu, warga Sungai Rotan, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim itu harus menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi usai diringkus team Polrestabes Palembang di Masjid Agung Palembang, Rabu (19/1) sekira pukul 18.30 WIB. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Anang diringkus team Tekab Pidum Polrestabes Palembang - Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat karena kedapatan membawa kunci T dan sebilah keris kecil di Masjid Agung Palembang. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata Anang merupakan buronan Polsek Prabumulih Barat karena melakukan penganiayaan pada Sabtu 27 November 2021 sekira pukul 05.00 WIB di Jalan Letnan Munandar, Kelurahan Pasar Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Suryadi didampingi Kanit Reskrim Ipda Budi Anhar mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Prabumulih Barat. Pihaknya mendapatkan informasi jika pelaku berada di Kota Palembang. Tak membuang waktu, unit reskrim Polsek Prabumulih Barat langsung berkoordinasi dengan Tim Tekab Pidum Polrestabes Palembang pimpinan AKP Robert Sihombing. "Pelaku ditangkap di kawasan Masjid Agung, saat dilakukan penggeledahan diamankan kunci Leter T dan sebuah keris," ucapnya. Berdasarkan informasi yang didapat pihaknya, pelaku menjalankan aksinya dengan datang ke rumah korban untuk bertamu dan bertemu dengan korban. Lalu pelaku ngobrol dengan korban ketika korban berbalik pelaku langsung menusuk korban dari belakang sehingga korban mengalami luka tusuk. "Korban mengalami luka tusuk di atas dada sebelah kiri, dua luka tusuk bagian belakang punggung dan luka tusuk lengan tangan kiri," jelasnya. Akibatnya sambung Budi Anhar, korban dilarikan ke rumah sakit karena mengalami 4 luka tusuk yaitu 2 luka tusuk di bagian punggung, luka tusuk di lengan kiri dan di atas dada kanan. "Usai melakukan penusukan, pelaku langsung kabur," ujarnya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Terpisah, dihadapan petugas, pelaku tak menapik sudah menusuk korban. Berdasarkan pengakuan Anang, dia nekat menusuk korban yang merupakan teman akrabnya di desa itu, karena ikut campur urusan rumah tangganya. "Masalahnya aku nak bawak anakku, dio (korban, red) ngajak keluarga dari wong rumah aku datang ke rumah dan bawak anak aku," sebutnya. Dikatakan Anang pula, dia sudah lama berpisah dengan istrinya. "Kan aku pisah dengan bini ku, keluarga dari bini ku datang ke rumah dio (korban, red) dan dio ngambek anakku dikasihkan ke pihak mertuaku," sambungnya. Padahal, kata Anang. Dia sudah berniat membawa anaknya untuk pergi ke Bangka. "Setelah nusuk itu aku belari ke Palembang, tapi sempat balek lagi ke dusun," tukasnya. (chy)

Tags :
Kategori :

Terkait