Kejagung Periksa Saksi Pihak Swasta Soal Kasus Satelit di Kemenhan

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

JAKARTA - Dugaan kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) terus dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Direktur Penyidikan pada JAMPidsus Kejagung, Supardi menerangkan, pihaknya pada Selasa ini (18/1) memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan kasus korupsi tersebut. "Tadi ada pemeriksaan beberapa dari pihak swasta dua (orang)," ujar Supardi di Kantor Kejagung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/1). Kejagung, kata Supardi, sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak sejak Senin kemarin (17/1). "Ini kan kemarin baru running," imbuhnya. Namun, Supardi sejauh ini belum bisa menyampaikan peranan dari para saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan satelit di Kemenhan. "Tidak kita sampaikan spesifik. Intinya kita coba menggali yag dia dengar, yang dia alami tentang proses penyewaan avatis dan pengadaan satelit yang navayo," demikian Supardi. Dugaan pelanggaran hukum mengenai proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kemenhan mulanya disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD pada Jumat (14/1). Mahfud mengatakan, Presiden Joko Widodo meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas pengadaan satelit orbit 123 Bujur Timur yang berlangsung di Kemenhan. Mahfud MD menjelaskan, pemerintah memang sudah beberapa kali membahas kasus satelit Kemhan tersebut dalam rapat. Termasuk, mendiskusikan bersama Menteri Pertahanan, Menkominfo, Menteri Keuangan, Panglima TNI, dan Jaksa Agung. Dikatakan dia, negara mengalami kerugian sekira Rp 800 miliar akibat kasus tersebut. Kerugian itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Satelit untuk Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur yang terjadi sejak 2015. Maka dari itu, pemerintah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Hasil audit tujuan tertentu (ATT) atas dugaan pelanggaran hukum pada proyek tersebut. Hasil dari ATT yang dilakukan BPKP kemudian disampaikan kepada Kejagung yang berwenang memeriksa dugaan pelanggaran hukum proyek pada tahun 2015 tersebut. (rmol.id)

Tags :
Kategori :

Terkait