KPK Bawa Penyuap Bupati Muba ke Palembang

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG,- Jaksa penuntut umum KPK RI, jalani penetapan majelis hakim Tipikor Palembang untuk memindahkan penahanan Suhandy terdakwa kasus dugaan korupsi penyuap Bupati Musi Banyuasin non aktif, dari penahanan rutan KPK RI di Jakarta ke Rutan Tipikor Pakjo Palembang. Dengan tangan diborgol serta menggunakan rompi tahanan berwarna orange Tipikor KPK RI, Selasa (18/1) sekira pukul 13.50 Wib, terdakwa Suhandy didampingi jaksa KPK RI Taufiq Ibnugroho tiba di Rutan Tipikor Pakjo Palembang. Dirinya tampak berjalan santai menuju pintu masuk rutan, namun tidak menanggapi pertanyaan-pertanyaan dari awak media yang telah menunggu kedatangan terdakwa. Kepala Rutan Kelas IA Palembang melalui KPLP Dedi Irawan, diwawancarai usai penyerahan terdakwa mengatakan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap pemindah tahanan terdakwa KPK tersebut. "Dan untuk selanjutnya, sesuai prosedurnya tetap akan dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur Covid-19 yakni akan tetap menjalani masa isolasi selama 14 hari kedepan," kata Dedi Irawan. Sementara untuk ruang penahanan, ia menjelaskan untuk sementara dititipkan dalam sel khusus Tipikor yang saat ini jumlah tahanan Tipikor sudah melebihi kapasitas. "Yang bersangkutan akan berada dalam sel Tipikor bersama para tahanan Tipikor lainnya yang saat ini berjumlah 80an orang dari kapasitas sel hanya 25an orang," sebutnya. Ditanya terkait, prosedur persidangan, Dedi menjelaskan bahwa saat ini sebagaimana kebijakan dari Kanwil Kemenkumham terdakwa masih tetap dihadirkan secara online. "Akan tetapi tidak menutup kemungkinan terdakwa akan dihadirkan secara langsung dipersidangan, apabila hal itu memang diharuskan untuk hadir langsung dipersidangan, namun kembali lagi atas persetujuan pihak Kanwil Kemenkumham," tukasnya. Terpisah, penuntut umum KPK RI Taufiq Ibnugroho diwawancarai usai mendampingi terdakwa Suhandy, mengatakan bahwa terdakwa dinyatakan sehat usai dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas rutan Pakjo. "Sesuai dengan penetapan majelis hakim beberapa waktu lalu, terdakwa sudah kami pindahkan status penahanannya ke Palembang, dan usai dinyatakan sehat tetap akan mengikuti sidang secara online dengan agenda pemeriksaan perkara," singkat Taufiq. Untuk diketahui, terdakwa Suhandy sendiri adalah pihak kontraktor pemilik PT Selaras Simpati Nusantara yang memenangkan empat paket proyek di Muba tahun 2021. Saat ini terdakwa Suhandy masih menjalani proses persidangan. Suhandy didakwa sebagai pemberi suap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin serta beberapa pejabat dinas PUPR Muba. Atas dugaan perkara tersebut KPK menjerat tersangka Suhandy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. (Fdl)

Tags :
Kategori :

Terkait