Begal Dengan Modus Pura-Pura Menolong, Ditangkap

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG - DPO Satu dari tiga orang begal yang beraksi dengan modus berpura-pura menolong, berhasil diringkus Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. Tersangka M Ardi Putra (18) warga Jl A Yani, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang ini diamankan dirumahnya, Senin (17/1) sekitar pukul 19.00 WIB. Informasi dihimpun SUMEKS.CO kejadian begal terhadap korban Bagas Satria Kusuma (18), warga Lr Manggis, Kelurahan Silaberanti Palembang pada (23/11/2021) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban Bagas saat itu hendak pulang ke rumah neneknya. Karena kehabisan bensin, terpaksa korban mendorong sepeda motornya. Setibanya di Jl Guberbnur H Bastari tepatnya Halte Bank Sumsel Babel Palembang, korban didatangi tersangka yang menawarkan untuk membantunya. Korban disetop, kemudian salah satu terlapor mendekati korban dan langsung meminta dompet dan sepeda motor. Atas kejadian ini, korban Bagas Langsung melaporkan kejadian ke Mapolrestabes Palembang. Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah mengamankan pelaku. “Ya, tersangka diamankan usai aksi membegal korban yang saat itu sedang mendorong sepeda motornya yang kehabisan bensin. Satu orang Ahmad Al Badawi sudah menjalani hukuman dan Satu Orang M Ardi Putra baru semalam tertangkap dan satu orang Jagok masih DPO," kata Tri di ruang kerjanya, Selasa (18/1). Dia menerangkan ketiga tersangka merampas sepeda motor handphone dan dompet korban. Kemudian menjualnya melalui seorang perantara Sarnubi yang juga diamankan polisi. Selain menangkap tersangka Ahmad, polisi turut mengamankan seorang perantara dan pembeli sepeda motor korban untuk dimintai keterangan. “Tersangka menjual sepeda motor korban senilai Rp1,7 juta dengan bantuan Sarnubi perantaranya. Kemudian perantara ini menerima uang Rp50 ribu karena sudah membantu. Sedangkan tersangka membagi rata uang hasil penjualan,” ungkap Tri. Polisi juga mengamankan sepeda motor milik korban yang dijual tersangka kepada seorang pria inisial D (21) yang juga dibawa ke Polrestabes Palembang. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara. Sementara M Ardi Putra mengakui perbuatan sudah melakukan aksi begal bersama dua temannya dan berhasil mengambil motor korban. "Ya pak, motor curian kami jual dibantu teman yang jual. Uangnya kami bagi dan sudah habis untuk poya-poya," tutupnya. (dey)

Tags :
Kategori :

Terkait