KAYUAGUNG - Pelaku Herman Sawiran alias Mantili (38), warga Desa Awal Terusan, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil diringkus tim Macan Komering Polsek SP Padang setelah buron selama 2 tahun. Pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Februari 2020 lalu. Pelaku diringkus, Rabu (12/1) saat sedang berada di rumahnya, bersembunyi di atas plafon rumah. "Akhirnya setelah buron pelaku mencuri di rumah korban Mardiana di desa Terusan Laut, Kecamatan SP Padang ditangkap karena pulang ke rumah," terang Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kasubag Humas AKP Ganda Manik SH, Jumat (14/1). Diceritakan, aksi pencurian pelaku yang terjadi 2 tahun lalu, berhasil membawa motor Yamaha MX, warna merah dengan nomor Polisi BN 5758 BT. Dengan cara mencongkel pintu samping lantai bawah rumah korban. Dalam penangkapan pelaku dipimpin langsung Kapolsek SP Padang AKP Zulkifli Hanafi SH didampingi kanit reskrim Ipda Takroni SH. Dimana sebelumnya diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Lanjutnya, atas keberadaan pelaku tim Macan Komering segera meluncur menuju rumah pelaku, sekira pkl. 23.30 wib, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. Pada saat itu, istri pelaku sempat membohongi anggota, bahwa pelaku sedang pergi ke Sungai Baung, Kecamatan Air Sugihan. "Tapi anggota tidak percaya begitu saja, akhirnya dilakukan penggeledahan dan ternyata pelaku bersembunyi diatas plafon rumah," terang Manik. Kemudian, pelaku diamankan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Berserta barang bukti satu unit motor Yamaha MX, ddi Polsek SP Padang. (nis)
Buron 2 Tahun, Mantili Pelaku Pencurian Diringkus Sembunyi di Plafon
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :