PALEMBANG - Dalam waktu dekat, Suhandy, kontraktor penyuap Bupati Musi Banyuasin (Muba) juga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021 akan segera diboyong ke Palembang. Surat penetapan majelis hakim Tipikor Palembang, diketuai Abdul Aziz SH MH, Kamis (13/1) telah memerintahkan pihak jaksa KPK untuk segera memindahkan penahanan terdakwa Suhandy dari Rutan KPK Jakarta ke Rutan Tipikor Palembang. Dalam pertimbangan surat penetapan diketahui pemindah terdakwa bertujuan untuk memperlancar pemeriksaan perkara berdasarkan peradilan cepat dan biaya ringan. Maka majelis hakim memandang perlu untuk mimindahkan tempat penahanan terdakwa. "Memerintahkan agar penuntut umum KPK segera melakukan pemindahan tahanan terdakwa tersebut, paling lama pada persidangan yang akan datang, yaitu hari Kamis tanggal 20 Januari 2022," tegas Abdul Aziz saat membacakan surat penetapan pemindahan tahanan terdakwa Suhandy. Terdakwa Suhandy sendiri adalah pihak kontraktor yang memenangkan empat paket proyek di Muba, saat ini tengah menjalani proses persidangan. Suhandy didakwa sebagai pemberi suap pada Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin. Menanggapi penetapan dari majelis hakim, Titis Rachmawati selaku kuasa hukum terdakwa Suhandy mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi atas putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang. "Kami ucapkan terimakasih pada majelis hakim, kami sangat mengapresiasi penetapan ini yang memindahkan tahanan klien kami ke Palembang. Dengan demikian kami dapat lebih mudah berkoordinasi dengan yang bersangkutan terkait perkara ini," ujar Titis. Terpisah, tim Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakakan, pihaknya akan melaksanakan penetapan majelis hakim terkait pemindahan terdakwa Suhandy ke Rutan Kelas I Palembang. "Sesuai penetapan majelis hakim dalam sidang tadi, secepatnya akan kita segera lakukan pemindahan tahanan," ujar Jaksa KPK, Ihsan. (fdl)
Penyuap Bupati Muba Segera Diboyong ke Palembang
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :