Dua Securiti Bejat Borgol dan Perkosa Korban di Kebun Perusahaan

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

MURATARA – Dua tersangka pemerkosaan ditangkap Satreskrim Polres Muratara. Keduanya yakni Fen Efendi (39) dan Arianto, sekuriti PT Lonsum Rian Estate yang tinggal di mess bibitan PT Lonsum, Desa Bina Karya, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara. “Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan,” kata Kapolres Muratara, AKBP Eko melalui Kasatreskrim, AKP Toni. Penangkapan tersangka, Jumat (7/1) sekitar pukul 05.30 WIB di mess PT Lonsum Riam Estate. Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 02/I/2022/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumsel, tanggal 06 januari 2022. Perkosaan yang dilakukan tersangka terhadap korban, janda inisial TS (42) terjadi di kebun sawit PT Lonsum Riam Estate di Desa Bina Karya, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Rabu (5/1) sekitar pukul 15.30 WIB. Plt Kapolres Muratara AKBP Andi Baso elalui Kasat Reskrim AKP Tony Saputra menjelaskan awalnya kedua tersangka menangkap korban, karena dituduh mencuri sawit. “Kedua tersangka sebagai Security PT London Sumatera menuding tersangka mencuri sawit, karena mengambil beberapa sawit di tepi jalan,” jelas Kasat. Oleh kedua tersangka, korban kemudian diborgol. Selanjutnya para tersangka melepas celana korban, kemudian diperkosa secara bergiliran hingga empat kali. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma. (ans/hariansilampari)

Tags :
Kategori :

Terkait