Kasus Lapangan Olah Raga Desa, 5 Kades Tak Lama Lagi Jadi Terdakwa

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palembang menerima tujuh bundel berkas kasus dugaan korupsi hibah Kemenpora kabupaten OKU Selatan dari jaksa Kejari OKU Selatan, Kamis (6/1). Kasus hibah ini berupa dana fasilitasi lapangan olahraga di lima desa. Yaitu Desa Peninggiran, Desa Sukabumi, Desa Surabaya, Desa Karang Pendeta dan Desa Kuripan I. Kelima desa masuk kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten OKU Selatan. Ketujuh berkas perkara tersebut diterima Panitera Tipikor PN Palembang Cecep Sudrajat SH MH. Jaksa Kejari OKU Selatan Krisdianto SH MH menjelaskan, berkas perkara itu untuk tujuh tersangka, diantaranya mantan Camat Tiga Dihaji dan lima Kades Kabupaten OKU Selatan serta pihak ketiga atau pelaksana pekerjaan. "Tadi berkas tujuh tersangka sudah diterima oleh pihak Panitera Tipikor Palembang, dan dinyatakan lengkap," kata Krisdianto. Ketujuh tersangka yang akan menjadi terdakwa ini, yaitu mantan Camat Tiga Dihaji Zainal Muhtadin, lima orang mantan Kades bernama Samsul Bahri, Asroni, Firman, Muhammad Sukri, Firman dan Charles Martabat, serta satu pelaksana proyek yakni Akmal Jailani. Selanjutnya jaksa hanya akan menunggu tanggap penetapan persidangan, termasuk jadwal serta perangkat persidangan dari pihak PN Palembang. Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara PN Palembang Sahlan SH MH membenarkan telah menerima pelimpahan tujuh berkas dari Kejari OKU Selatan. "Untuk selanjutnya akan dilakukan registrasi berkas, sementara penetapan persidangan kita serahkan terlebih dahulu kepada ketua PN Palembang, paling lama tujuh hari kerja sudah ada penetapan persidangannya," singkat Sahlan. Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari OKU Selatan Kusri menguraikan kronologi singkat kasus dugaan korupsi ini. Berawal pada tahun 2015, Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia menetapkan 5 (lima) Desa di wilayah Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan sebagai penerima dana kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga. Refocusing anggarannya bersumber dari APBN tahun 2015 dengan nilai masing-masing sebesar Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah), yaitu untuk Desa Peninggiran, Desa Karang Pendeta, Desa Kuripan, Desa Sukabumi, Desa Surabaya. Bahwa terdapat beberapa penyimpangan di dalam pelaksanaan pengadaan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lain (Refocusing) tersebut. Tersangka AJ selaku Pihak Ketiga atau rekanan pelaksana pekerjaan bukanlah rekanan yang diusulkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga, Kabupaten/Kota atau Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang menangani urusan pemerintahan di bidang teknis bangunan. Pencairan dana kegiatan seharusnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan realisasi fisik di lapangan. Namun pada kenyataanya dana kegiatan dicairkan sekaligus 100%. Selanjutnya tersangka MS, SB, FN,CB, AI menyerahkan seluruh dana kegiatan yang telah dicairkan tersebut kepada Tersangka ZM, kemudian Tersangka ZM membagikan uang hasil pencairan dana bantuan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lain (recofusing) tersebut kepada Tersangka MS, SB, FN,CB, AI masing-masing sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Dari hasil pemeriksaan fisik item-item pekerjaan yang ada pada kontrak kerja tidak sesuai dengan pelaksanaan fisik di lapangan, sehingga hampir seluruh volume pekerjaan lebih kecil/tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang ada pada Harga Pedoman Setempat (HPS). Bahwa akibat perbuatan para tersangka tersebut berdasarkan audit BPKP Sumsel telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.609 juta, para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (fdl)

Tags :
Kategori :

Terkait