Kejati Limpahkan Berkas Ahmad Najib Cs ke Pengadilan

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG,- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dikomandoi Kasi Penuntutan Naimullah SH MH, melimpahkan empat berkas perkara tersangka dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Pada PN Palembang. Adapun empat berkas tersebut atas nama tersangka tersangka yakni mantan kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing, mantan Asisten I Pemprov Sumsel, Ahmad Najib, Manajer Proyek PT Yodya Karya Loka Sangganegara serta mantan Kabid BPKAD Sumsel Agustinus Antoni, diterima langsung oleh Panitera Tipikor PN Palembang, Cecep Sudrajad SH MH, Rabu (5/1) siang. Diwawancarai usai pelimpahan berkas, Naimullah mengatakan, berkas tersebut telah diterima, setelah dilakukan pemeriksaan maka dinyatakan lengkap oleh Panitera Tipikor Palembang. "Sudah dinyatakan lengkap, yang artinya hanya tinggal menunggu penetapan terkait jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Palembang," kata Naimullah. Dikatannya, untuk pelimpahan berkas tersebut terdiri dari dua dua tersangka dijadikan satu berkas, yakni tersangka Laonma PL Tobing dan Ahmad Najib, sementara dua berkas lainnya masing-masing untuk tersangka Loka Sangganegara serta Agustinus Antoni. "Sementara hanya berkas empat tersangka itu dulu yang kita limpahkan ke pengadilan hari ini, untuk dua lainnya kemungkinan dalam waktu dekat akan dilimpahkan juga," ujarnya. Menurutnya, berkas dua tersangka lainnya yakni Alex Noerdin serta Muddai Madang belum dilakukan pelimpahan, dikarenakan ada dalam perkara lainnya yakni kasus dugaan korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel. "Kemungkinan berkas dua tersangka akan dilimpahkan serentak dengan perkara lainnya yakni perkara PDPDE," tukasnya. Diketahui dalam berkas yang dilimpahkan, keempat tersangka dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Untuk saat ini, keempat tersangka telah menjalani penahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang selama menjalani proses persidangan nantinya. (Fdl)

Tags :
Kategori :

Terkait