PALEMBANG,- Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA, Sahlan Effendi SH MH, membenarkan pihak PN Palembang telah menerima sebanyak empat berkas dari Kejati Sumsel dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang. "Benar telah kita terima dari tim jaksa Kejati Sumsel empat berkas tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya, dan saat diteliti oleh panitera dinyatakan lengkap," ujar Sahlan dikonfirmasi, Rabu (5/1). Masih dikatakannya, jika telah dinyatakan lengkap, maka selanjutnya tinggal menunggu penetapan persidangan saja, yang nantinya akan di serahkan kepada ketua PN Palembang. "Paling lama satu Minggu, penetapan persidangan mulai dari jadwal sidang dan perangkat persidangan sudah keluar dan akan kita infokan lagi nanti," ungkapnya. Lebih jauh dikatakannya, secara umum PN Palembang siap gelar sidang Ahmad Najib Cs yang kemungkinan besar persidangan masih tetap secara online, yakni tersangka akan dihadirkan secara virtual, mengingat saat ini masih ditengah suasana Pandemi Covid-19. "Namun tidak menutup kemungkinan, akan digelar secara offline apabila nanti terdapat kendal-kendala seperti koneksi jaringan yang buruk ataupun memang dibutuhkan untuk dihadirkan secara langsung dipersidangan," kata Sahlan. Ia tetap mengimbau, terutama pada pengunjung saat gelar sidang nanti, selain diharapkan untuk tetap menjaga ketertiban sidang, juga tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak serta memakai masker didalam ruang sidang. (Fdl)
PN Palembang Siap Gelar Sidang Ahmad Najib Cs
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :