Mantan Kades Kepulauan Resmi Ditahan Kejari OKI

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

KAYUAGUNG - Mantan Kades Kepulauan Asman Kusen (50) periode 2014-2020 yang merupakan warga Desa Kepulauan Kecamatan  Pangkalan  Lampam, korupsi  dana desa bersumber  dari APBN  2019 sebesar Rp334 juta  resmi ditahan.  Parahnya dana yang diselewengkan  untuk keperluan  pribadi. Kapolres OKI,  AKBP Diliyanto  SH SIK MH melalui Kasatreskrim, AKP Sapta Eka Yanto MSi mengatakan,  sudah dilakukan  pemeriksaan  tahap 2 tersangka dan barang bukti langsung  dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKI. "Total Dana Desa 2019  sebesar  lebih kurang Rp946 juta,"terangnya kemarin (29/12). Masih kata dia,  penahanan di Polres OKI dilakukan sejak (4/9)lalu tersangka dikenakan Pasal  2 ayat 1 Junto Pasal 3 undang-undang RI No 31  Tentang Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana  diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi . Tersangka diancam dengan minimal 4 tahun oenjara dan maksimal 20 tahun penjara.  Saat ini tersangka sudah dibawa ke Kejaksaan Negeri OKI untuk melakukan  tahapan selanjutnya. Di hadapan petugas,  pelaku  Asman Kusen mengakui perbuatannya  melakukan  korupsi dana desa pembangunan balai desa untuk  kepentingan  pribadi. Kasi  intel Kejaksaan Negeri OKI,  Balminto didampingi  Kasi Pidsus A Arjansyah Akbar SH MH menjelaskan,  pihaknya sudah menerima  berkas pelimpahan dari Pidkor Polres OKI untuk  tersangka Asman Kusen selama 20 hari terhitung sejak kemarin akan dilakukan  penahanan di Kejaksaan Negeri OKI. Indikasi korupsi ada 6 item kegiatan 2019 yakni plat dekot atau prasasti,  jalan setapak, jalan titian,  gedung olahraga,  sumur bor dan dana insentif  paud. Kalau pembangunannya tapi volumenya tidak sesuai. "Hingga saat ini belum ada pengembalian uang ke negara,  kami minta diupayakan  untuk pengembaliam kerugian negara, "tandasnya. (uni)

Tags :
Kategori :

Terkait