Ada Gugatan, Pelantikan Kades di PALI Terpaksa Dijadwalkan Ulang

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALI - Pelantikan 12 Kepala Desa (Kades) terpilih, yang telah mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bakal dijadwalkan ulang. Alasannya, karena masih menunggu instruksi dari Bupati PALI, Ir H Heri Amalindo MM. "Kita masih menunggu jadwal bupati. Insya Allah (Kades terpilih) yang tidak ada masalah, kemungkinan dalam tahun ini bisa dilantik," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) PALI, A Gani Akhmad. Menurutnya, pelantikan Kades terpilih belum bisa dipastikan terkait pelaksanaannya. Dimana, sebelumnya usulan dari pihaknya mengajukan jadwal pada 22 Desember 2021 lalu. "Disposisi suratnya, bahasanya menghadap. Jadi, otomatis dijadwalkan ulang dan sekarang kita masih terus menunggu jadwal untuk bertemu dan arahan dari Pak Bupati," katanya. Dijelaskan, pelantikan 12 Kades terpilih tersebut, ada dua desa yang belum bisa dilakukan pelantikan, yakni Desa Raja, Kecamatan Tanah Abang dan Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi lantaran masih adanya permasalahan. Sehingga untuk dilakukan pelantikan masih menunggu hasil putusan terkait yang bertikai. "Untuk permasalahan di Desa Raja Kecamatan Tanah Abang masih menunggu putusan Pengadilan Negeri Muara Enim dan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang. Keduanya belum ada putusan karena masih proses," ujarnya. Dan apabila salah satu dari masing-masing calon Kades ada ketidakpuasan. "Terakhir baru mengadukan ke PTUN Medan dan hasilnya nanti sudah inkracht," pungkasnya. (ebi)

Tags :
Kategori :

Terkait