PALEMBANG - Pengadilan Tipikor PN Palembang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang atas nama terdakwa mantan Kabiro Kesra Pemrov Sumatera Selatan, Ahmad Nasuhi. Dalam agenda sidang kali yakni mendengarkan tanggapan (Duplik) dari terdakwa Ahmad Nasuhi melalui tim penasihat hukum atas replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Kamis (23/12). Dalam duplik tertulis yang dibacakan dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Abdul Aziz SH MH, pada intinya tetap pada pembelaan terdakwa (pledooi). Bahwa tindakan terdakwa Ahmad Nasuhi hanya tindakan administrasi melengkapi berkas dokumen Masjid Sriwijaya, hanya menjalankan tugasnya sebagai Plt Kabiro Kesra kala itu. Masih dalam dupliknya mengatakan bahwa, Ahmad Nasuhi juga tidak terlibat terhadap pemberian uang dari yayasan ke pihak- pihak terlibat seperti kontraktor. Dan, apabila terjadi penyimpangan, maka Ahmad Nasuhi tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Sementara itu, untuk terdakwa Mukti Sulaiman melalui tim penasihat hukumnya telah menyampaikan dupliknya secara langsung dimuka persidangan beberapa waktu lalu. Usai membacakan duplik, majelis hakim Tipikor Palembang kembali akan menggelar sidang pekan depan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) kepada Ahmad Nasuhi serta Mukti Sulaiman. Diwawancarai usai sidang, Redho Junaidi SH MH salah satu tim kuasa hukum terdakwa Ahmad Nasuhi, dalam dupliknya juga disampaikan terkait soal handphone. "Tanggapan kami dalam replik pertama juga menyinggung terkait adanya handphone yang tiba-tiba muncul saat replik, sementara sepanjang persidangan tidak ada satu pun pertanyaan penuntut umum terkait handphone itu, ini 'kan aneh," ungkap Redho. Yang kedua, lanjut Redho berkeberatan dengan replik penuntut umum mengenai kondisi kesehatan kliennya saat masih jalani pemeriksaan yang dibuat seolah-olah hilang ingatan. "Jelas kami tegaskan dalam duplik, kami melampirkan bukti-bukti serta dokumen terkait kesehatan klien kami kepada pihak kejaksaan, karena memang pernah melakukan operasi di Singapura dan itu jelas ada landasan hukumnya, jadi letak mengada-adanya dimana," tegas Redho. Untuk itu ia kembali berharap pledooi yang sudah dibacakan sebelumnya agar dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim, dalam mengambil putusan nanti agar memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap terdakwa Ahmad Nasuhi. (fdl)
Kuasa Hukum Sebut Kliennya Hanya Melengkapi Dokumen Masjid Sriwijaya
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :