PALEMBANG - Agus Ariansyah (31), serta Angga Mardiansyah (35), dua terdakwa kurir narkotika dengan barang bukti sabu seberat hampir 50 gram, divonis majelis hakim PN Palembang selama delapan tahun penjara. Keduanya divonis majelis hakim PN Palembang diketuai Said Husein SH MH, dalam sidang yang digelar, Senin (20/12). Kedua tedakwa menurut majelis hakim, terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika yang beratnya melebihi lima gram. "Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer penuntut umum, melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Jo Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata hakim Said dalam petikan amar putusannya. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa, dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp 1 miliar dengan subsider empat bulan kurungan. Vonis yang dijatuhkan tersebut, diketahui lebih rendah tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH, yang pada persidangan sebelumnya menuntut agar majelis hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing sepuluh tahun. Atas vonis tersebut, kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual, dengan didampingi penasihat hukum Megaria SH dari Posbankum PN Palembang menyatakan terima. Diketahui dalam dakwaan singkat JPU dijelaskan bahwa keduanya ditangkap oleh petugas Satres Narkoba Polda Sumsel, saat adanya informasi dari masyarakat bahwa seseorang bernama Riki (DPO) sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Kala itu, petugaspun langsung melakukan penyamaran berpura-pura membeli satu paket besar narkotika seharga Rp 63 juta dengan cara menghubungi Riki (DPO) terlebih dahulu. Setelah sabu yang dipesan sudah tersedia, Riki (DPO) lalu menyuruh kedua terdakwa untuk menyerahkan sabu tersebut kepada petugas yang menyamar jadi pembeli, dengan lokasi transaksi berada di wilayah Boombaru Palembang. Saat barang bukti telah didapati dari tangan kedua terdakwa, petugas pun langsung meringkus keduanya dan langsung dibawak ke Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat dilakukan pemeriksaan, barang bukti yang didapat tidak hanya satu paket besar sabu, namun petugas juga mendapati dua bilah senjata tajam jenis pisau penikam dari kedua terdakwa. (fdl)
Kurir Paket Besar Sabu Dihukum 8 Tahun Penjara
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :