Polres Ogan Ilir Ringkus Empat Bandar Judi Dadu Guncang

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

INDRALAYA - Satreskrim Polres Ogan Ilir mengamankan empat orang tersangka. Tertangkap sedang melaksanakan tindak pidana kasus perjudian jenis dadu guncang. Tepatnya di desa Pulau Kabal kecamatan Indralaya Utara kabupaten Ogan Ilir, sekitar pukul 23.30 WIB, (6/12). Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandy melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Shisca Agustina mengatakan, barang bukti yang diamankan satu buah terpal lapak dadu, empat dadu, satu buah panci alumunium (alat penguncang dadu) berserta tutup, uang tunai Rp971.000 dan satu AKI (alat untuk penerangan). "Ini semuanya bandar, biasanya beroperasi di tempat pesta-pesta. Kalau ada acara dia datang. Omsetnya kurang lebih dari Rp10 sampai Rp20 jutaan," ujarnya. Kamis (16/12) di Polres Ogan Ilir. Tersangka diancam dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Beberapa diantaranya adalah warga Muara Enim Hafni (47), Mahayan (64), Riki (21), Ruslan (51). Kronologis kejadian, dimulai dari informasi dari warga bahwa sedang berlangsung kegiatan perjudian jenis dadu guncang di belakang tenda acara pesta. Mendapat informasi tersebut anggota tim macan yang dipimpin langsung ps kanit pidum Aipda M. Kabul Sugianto, SH langsung menuju ke lokasi. "Setelah tiba di TKP, benar saja sedang ada kerumunan warga yang sedang melakukan perjudian jenis dadu guncang. kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap para pelaku," jelasnya. Setelah tersangka dan barang bukti diamankan kemudian di bawa ke Polres Ogan Ilir untuk proses lebih lanjut. Salah satu tersangka, Mahayan yang bekerja sebagai petani ini mengatakan hanya kadang-kadang bermain judi guncang. Terutama saat sedang tidak mempunyai uang. "Kadang-kadang dapat Rp50 ribu, kadang Rp100 ribu. Dapat hasil hari ini untuk besok beli rokok sebungkus, beli iwak patin setengah kilo, baru abis," terangnya. (cj14)

Tags :
Kategori :

Terkait