LAHAT - Aparat Sat narkoba Polres Lahat berhasil meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkoba. Tersangkanya Dwi Septiono (27) warga Desa Banjar Sari Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, bersama Sulastri (23) warga Desa Pajar Indah Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim. Sopir truk ini ditangkap bersama pasangannya di sebuah rumah kontrakan, Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Lahat, Jumat (10/12). Didapati dua paket sedang narkoba jenis shabu, dengan berat brutto 1,14 gram. Lalu dua ball plastik klip transparan, uang tunai sebesar Rp 150.000, satu unit timbangan digital satu buah kotak plastik yang terbalut lakban hitam, satu buah wadah bedak Merk Pixy, dan satu buah kantong plastik warna unggu. Serta dua unit hp android merk samsung dan oppo. Kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kasubag Penmas Aiptu Lispono SH mengungkapkan. Bahwa penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya aparat melakukan pengrebekkan di tempat kejadian perkara (TKP), sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat (10/12). Pada saat ditangkap keduanya sedang berada di dalam kamar kontrakan, diduga hendak menggunakan narkoba. Digeledah kemudian ditemukan barang bukti sabu dan lainnya terkait penyalahgunaan narkoba. "Kasusnya masih dikembangkan petugas Sat narkoba Polres Lahat. Keduanya dijerat pasal 114 Ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009," tambahnya. Dari keterangan aparat Polres Lahat bahwa diakui tersangka Dwi Septiono, yang kesehariannya sopir dump truk ini, bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari AY warga Karang Anyar Lahat.(gti)
Hendak Pakai Narkoba, Sejoli Dibekuk
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :