PALEMBANG – Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Reza Ghasarma yang dilaporkan tiga mahasiswinya atas kasus dugaan pelecehan seksual akhisnya ditetapkan tersangka dan ditahan. Oknum dosen Reza Ghasarma diancam dengan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, Tentang Pornografi. “Tersangka oknum dosen R diancam dengan Undang-Undang tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit Renakta Kompol Masnoni SIK, pada rilis yang digelar pada Jumat (10/12) malam. Hisar juga menegaskan jika oknum dosen Reza Ghasarma ditetapkan sebagai tersangka tepat pada pukul 14.00 WIB oleh tim penyidik Subdit 4 Renakta Polda Sumsel. “Tersangka akan ditahan di Polda Sumsel selama 20 hari ke depan terhitung sejak pukul 00.00 WIB nanti malam,” tutupnya.(dho)
Resmi Ditahan, Oknum Dosen Unsri Reza Yang Dilaporkan Tiga Mahasiswinya
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :