KAYUAGUNG - Dua terdakwa Kotdri dan Muslimin masing-masing dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terry Kristanti SH dan Inda Putri Manurung SH selama dua tahun penjara. Tuntutan dibacakan dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kamis (25/11). Keduanya dituntut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. " Perbuatan kedua terdakwa dituntut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke-3,4,5 KUHP, " ungkap Jaksa. Terungkap, perbuatan keduanya pada Sabtu 19 Juni 2021 sekira pukul 19.00 Wib ketika terdakwa Kotdri datang kerumah terdakwa Muslimin. Lalu mengajak untuk melakukan pencurian dan disetujui terdakwa Muslimin. Kemudian, sekira pukul 20.00 Wib, Kotdri pulang kerumah dan sekira pukul 23.30 wib, Kotdri memesan bentor (becak motor) dengan maksud untuk diantarkan di persimpangan Jalan Kopral Juni (gerbang simpang Tanjung Senai). Sesampainya, Kotdri berjalan kaki menuju rumah korban M Fayyadh yang berjarak sekitar kurang lebih 200 meter dari persimpangan tersebut. Lalu sesampainya dirumah korban tepatnya di Jln Tanjung Raya Lk. IV Rt. 007 Kelurahan Indralaya Raya, Kecamatan Indralaya Ogan Ilir, Kotdri langsung memanjat pagar rumah korban. " Yakni menuju jendela rumah dan langsung mencongkel jendela dengan menggunakan obeng yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa Kotdri, " kata Jaksa. Setelah berhasil mencongkel jendela rumah Kotdri langsung masuk kedalam rumah dan langsung menuju ke kamar yang mana pada saat itu pintu kamar dalam keadaan tidak terkunci. Korban sedang tertidur kemudian terdakwa Kotdri langsung mengambil handphone merk Samsung tipe A 10 warna merah dan A 30 warna biru kemudian mengambil uang didalam dompet sebesar Rp 4,5 juta. Setelah berhasil mengambil barang tersebut lalu terdakwa Kotdri menelpon terdakwa Muslimin untuk menjemputnya di persimpangan gerbang perkantoran Tanjung Senai. " Datanglah Muslimin dengan menggunakan sepeda motor lalu keduanya pergi kerumah Muslimin. Setelah sampai dirumah Muslimin. Kotdri membagikan uang hasil pencurian kepada Muslimin yakni sebesar Rp 1.250.000,"terangnya. Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban mengalami kerugian kehilangan handphone merk Samsung tipe A 10 warna merah dan A 30 warna biru dan uang sebesar Rp 4,5 juta yang ditaksir keseluruhan senilai Rp 9,8 juta. Majelis hakim diketuai Tira Tirtona SH MHum dengan anggota Nadia Septiani SH dan Monica Gabriela SH, menunda sidang keduanya pada pekan depan dengan agenda pembacaan amar putusan. (nis)
Bobol Rumah Dituntut Dua Tahun Penjara
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :