Polsek Rambang Dangku Tangkap Pelaku Illegal Drilling

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

MUARA ENIM - Polsek Rambang Dangku amankan tiga pelaku kegiatan illegal drilling selasa (23/11) di Desa Jemenang Kecamatan Rambang Niru. Penangkapan sendiri setelah ada laporan dari security PT Pertamina terkait illegal drilling ini. Informasi dihimpun, pada selasa (23/11) sekitar pukul 10.00 WIB di sumur tua yang berada di desa Jemenang Kecamatan Rambang Niru, berawal dari security PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Limau Field melapor bahwa ada beberapa orang sedang mengambil minyak mentah dari kolam sumur minyak tua. Mendapati Laporan tersebut, Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni memimpin langsung ke TKP dan me dapati ada tiga orang di TKP. Setelah itu, ketiganya langsung dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk diproses lebih lanjut. Kapolsek Rambang Dangku, AKP Sofian Ardeni mengatakan bahwa ketiga tersangka yang didapat yakni Iwan Saputra (22) warga Keluang Muba, Syamsudin (38) warga Keluang Muba dan Imron Alamin (49) warga Desa Cinta Kasih Belimbing Muara Enim. "Ketiganya kami tanggap di TKP dimana disana juga ada beberapa barang bukti yang berhasil kami amankan, Pipa Paralon 1,5" dan 2,8", dua unit jetpump, satu canting minyak mentah, dua drum berisi minyak mentah dan 24 drum kosong," ujarnya. Selain itu, juga diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Revo, satu unit mobil calya BG 1158 RY, satu unit Pajero abu abu BG 1053 NN, satu unit pajero silver BG 1563 RM dan satu unit grandmax putih BG 9014 RH. Lanjutnya, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Rambang Dangku, dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka ini telah mengeksploitasi tanpa memiliki kontrak kerjasama," bebernya. Oleh sebab itu, setiap orang yang melakukan eksploitasi tanpa memiliki kontrak kerja sama maka akan dikenakan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. "Saat ini ketiganya sedang kami periksa dan proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," tukasnya. (way)

Tags :
Kategori :

Terkait