Acungkan Parang, Fendi Dituntut Sepuluh Bulan

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

KAYUAGUNG - Terdakwa Efendi alis Fendi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung secara virtual dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sosor Panggabean SH selama sepuluh bulan penjara. "Perbuatan terdakwa melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan,  atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain," kata jaksa, Rabu (24/11). Terungkap, perbuatan terdakwa dituntut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Terjadi pada Senin 16 Agustus 2021 sekira pukul 21.30 Wib, bertempat di pinggir jalan raya depan rumah Tigor Desa Karang Agung Kecamatan Jejawi  Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Perbuatan terdakwa bermula, dari terdakwa mendapat cerita dari pamannya nama Ali bahwa anaknya Rio saat sedang mengendarai sepeda motor dijalan ditegur oleh korban Leni Kusuma. Lalu mendengar cerita tersebut terdakwa dengan tujuan agar korban tidak lagi menegur anak pamannya. Terdakwa pergi menggunakan sepeda motornya dengan membawa parang yang disimpan dibawah jok sepeda motor mencari korban di rumah Tigor yang sedang ada perlombaan gaple. Lalu saat di rumah Tigor terdakwa melihat korban dan mengambil parang yang disimpan di jok sepeda motornya, kemudian terdakwa mengacung-acungkan parang tersebut ke arah korban sambil mengatakan “sini kalu kau galak nian ku kapak kau”, dengan tujuan korban menjadi takut. Selanjutnya korban berlari karena takut jiwanya terancam dan terdakwa dipisahkan oleh warga kemudian terdakwa pulang ke rumahnya. Majelis hakim diketuai I Made Gede Kariana SH usai mendengarkan tuntutan dibacakan jaksa, menunda sidang terdakwa pada pekan depan dengan agenda pembacaan amar putusan. (nis)

Tags :
Kategori :

Terkait