MUARA ENIM - Lantaran kesal selalu dihina sejak 10 tahun lalu, membuat tersangka yang merupakan kakak beradik yakni Supli (42) dan Handri (40) merencanakan pembunuhan terhadap Sahrudin alias Carut (60). Korban sendiri meninggal di tempat karena luka bacokan dan tembakan yang dilakukan tersangka. Wakapolres Muara Enim, Kompol Indarmawan, SH MSI mengatakan bahwa perbuatan tersangka dilakukan pada mingu (21/11) sekitar pukul 14.00 WIB di talang materbo desa muara emil kecamatan tanjung agung. "Korban Sahrudin alias Carut (60) diikuti oleh kedua pelaku hingga masuk ke kebun milik korban," ujarnya. Dari belakang tersangka Handri langsung membacok korban dari belakang dan tersangka Supli yang sudah membawa senjata api memberikannya kepada tersangka Handri dan langsung menembaknya hingga tembus ke dada. "Korban berteriak minta tolong dan datang Zulpandri yang merupakan anak korban, dan korban sempat mengatakan pelakunya adalah dua tersangka," ungkapnya. Zulpandri sempat mengejar kedua tersangka namun tidak ditemukan, lalu kembali lagi ke tempat korban namun sudah meninggal dunia. Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Widhi Andika Dharma mengatakan bahwa laporam masuk ke Polsek tanjung agung di malam hari. "Setelah itu tim polsek bekerjasama dengan Reskrim Polres Muara Enim langsung menyelidiki keberadaan pelaku dan berhasil setelah menempuh perjalanan selama 4 jam menggunakan motor trail," ungkapnya. Saat berada di TKP penangkapan di salah satu talang di Desa Muara Emil tersangka Supli mengibaskan senjata tajam kr arah petugas namun berhasil diamankan. "Kami langsung memeriksa pondok yang ditinggali tersangka Handri disana ditemukan golok yang digunakan untuk menebas korban dan senjata api rakitan yang digunakan menambak korban," bebernya. Lalu, petugas memeriksa pondok yang ditinggali tersangka Supli dan ditemukan lagi dua senjata api rakitan. "Total ada tiga senjata api dan satu senjata tajam yang kami amankan. Untuk senjata api menurut pengakuan tersangka merupakan warisam turun temurun," terangnya. Kedua tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diancam dalam pasal 340 KUHP dengam hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. "Tersangka juga dikenakan pasal berlapis yakni undang undang darurat no 12 tahun 1951 atas kepemilikam senjata api," ungkapnya. Berdasarlam visum yang dilakukan, korban mengalami luka robek di leher dari belakang hingga jakun dengam kedalaman 10cm dan luka tembak dari punggung tembus ke perut. "Korban meninggal ditempat karena kehabisan banyak darah," tuturnya. Tersangka Supli dalam pengakuannya mengatakan bahwa korban sejak 10 tahun lalu sering menghinanya dan keluarganya. "Saat di warung juga dihina, jangan hutangi orang ini, orang miskin, orang gila tidak akan mampu bayar, kami emosi dengan korban," tukasnya. Saat pembunuhan, korban sudah diikuti dan dihafal gerak geriknya sebelum melancarkan aksinya. "Sudah lama, akhirnya bisa dibalas, mati juga dia, kami tidak menyesal dan tidak peduli dengan hukuman nanti, yang penting kami puas dia sudah mati saya tidak menyesal," pungkasnya. (Way)
Membunuh Setelah Simpan Dendam 10 Tahun
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :