Spesialis Bobol Rumah Kosong Diringkus, Sasar Warga Pendatang

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PRABUMULIH - Team Gurita Polres Prabumulih bersama Team Opsnal Polsek Prabumulih Timur berhasil mengamankan Julistiwan alias Oleng (23), spesialis pembobol rumah kosong dan kontrakan kosong yang kerap beraksi di wilayah Gunung Ibul. Warga Jalan Cempedak, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih itu diringkus saat berada di Jalan sumatera dekat jembatan gunung ibul kelurahan gunung ibul kecamatan Prabumulih timur kota Prabumulih, Senin (22/11) sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Sementara dua temannya yang lain, GN dan ML masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku sudah sering menjalankan aksinya bahkan sedikitnya ada 5 LP (Laporan) yang masuk dan pelakunya adalah Oleng. Terakhir, dia diringkus atas laporan korbannya yakni Ana Suarna (40) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 1 Kota Palembang. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan hp di rumahnya yang beralamat di Perumahan Prabu Indah 1 blok H3 kelurahan Gunung Ibul kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih dengan cara pelaku mengambil 1 unit Hand Phone Relame C2 warna biru berlian dengan memecahkan kaca nako jendela kamar rumah korban dan setelah itu pelaku mengambill handphone yang berada di atas rak buku, Minggu (5/10) sekira pukul 05.30 wib. Mendapati laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pada Senin (22/11) sekira pukul 22.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Julistiwan alias Oleng yang sedang berada di Jalan sumatera dekat jembatan gunung ibul. Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herman Rozi melalui Kanit Reskrim Ipda Haryoni Amin membenarkan hal itu. "Kita sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis bobol rumah kosong, sedangkan tersangka lain masih diburu," ujarnya. Dalam aksinya, tersangka kerap mencari rumah kosong atau kontrakan kosong di malam hari dan mengambil TV, Hp, dan lain-lain dengan sasaran banyak di sekitar Gunung Ibul. Setelah dilakukan penangkapan, tersangka pernah beraksi di lima TKP dan juga pernah melakukan tindak pidana penganiayaan bahkan sebelumnya pernah dipenjara dengan kasus yang sama (pencurian dengan pemberatan, red). "Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara," jelasnya. Dihadapan petugas, tersangka tak menapik. Dia mengaku sering beraksi di wilayah Gunung Ibul dan kerap memetakan target sebelum beraksi. "Aku sering maleng HP, TV, kambing punyo lain-lain rumah daerah Gunung Ibul galo pak biasonyo warga pendatang atau yang ngontrak," ujarnya. Pria yang tak tamat Sekolah Dasar (SD) itu pun mengaku pernah "tebuang" selama 2 tahun 6 bulan gara-gara kasus pencurian. "Aku terpakso maleng lagi pak kareno katek duit nak beli shabu dan beli rokok," tukasnya. (chy)

Tags :
Kategori :

Terkait