Sudah Vonis dan Ditinggalkan Pengacara, Tiga Ibu Datangi Polda Sumsel

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG - Dengan raut wajah lusuh seraya menahan tangis, lima orang wanita mendatangi Propam Polda Sumsel, Senin (22/11). Mereka berharap keadilan atas dugaan salah tangkap anggota keluarga mereka oleh anggota Reskrim Polsek Ilir Timur 1. Namun saat praperadilan kasusnya kalah di pengadilan. "Tolong Pak kami minta keadilan, anak kami tidak bersalah. Tapi malah ditangkap hingga menjalani persidangan dan divonis dua tahun penjara," ungkap Hafidah (54), ibu dari Nopri Febrian (32), satu dari tiga pelaku kasus penjambretan. Ketiganya ditangkap personel gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek IT-1 1 Juli 2021 silam ini. Selain Nopri, kedua pelaku lain yang diamankan Fran Sinarta (25) warga Jl Letnan Hadin Kelurahan 20 Ilir D-III Kecamatan IT 1 dan Riki Pandawa Putra (20) warga Jl Dwikora II Lrg Puding Kelurahan 20 Ilir Kecamatan IT-1. Hafidah menyebut, saat ditangkap tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek IT-1, anaknya lagi dalam kondisi sakit setelah tiga hari sebelumnya mengalami Lakalantas. "Dari rekaman CCTV yang sempat ditunjukkan dan viral di media sosial itu bukan anak saya. Tapi orang lain, sudah kami tunjukkan ke polisi buktinya tapi tak digublis," keluhnya. Tak hanya itu, diakui juga oleh Herlina (43) ibu pelaku Riki, terkait kasus ini mereka juga sempat meminta bantuan kepada salah seorang pengacara untuk mengajukan pra peradilan. "Kami bayar pengacara itu Rp9 juta, tapi di pengadilan bukti kami dianggap palsu. Padahal setengah mati kami ngumpulkan uang untuk bayar pengacara. Setelah kalah di pengadilan pengacara meninggalkan kami," keluh Erni yang tak kuasa menahan raut kesedihannya. Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Hermanto,MH melalui Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan mengaku pihaknya akan terlebih dulu menanyakan perihal kasus ini ke Bid Propam Polda Sumsel. "Coba nanti kita mintakan dulu bagaimana kronologi kasusnya seperti apa ya. Apalagi sudah divonis ini," imbuh Rudi, kepada anak media, Senin (22/11). (kms)

Tags :
Kategori :

Terkait