MURATARA - Petugas Satpol PP di Kabupaten Muratara, tertibkan aksi pumutan sumbangan masjid di jalan lintas Sumatera (Jlinsum), di desa Lesung Batu Muda, Kecamatan Rawas ulu, Kabupaten Muratara. Aktifitas itu dianggap mengganggu arus lalu lintas dan pengguna jalan, pumutan untuk rumah ibadah di jalan sudah dilarang Pemerintah, sesuai surat edaran Gubernur Sumsel Nomor 338/0075/B.Kesra 2021. PLT Kasat Pol PP Muratara Sumedi didampingi kabid penindakan Beri S Karno, menegaskan, Jumat (19/11) mereka melakukan penindakan persuasif sekaligus sosialisasi di sepanjang Jalinsum Muratara, terkait pelarangan minta sumbangan untuk rumah ibadah di Muratara. Satpol PP Muratara menegaskan, warga tidak diperbolehkan meminta minta sumbangan di jalan raya, untuk rumah ibadah sesuai peraturan yang berlaku dan untuk menghindari fitnah. Pihaknya berharap, perpanjngan Pemerintah kabupaten seperti camat dan Kepala Desa, iku andil melarang warga atas aktivitas tersebut. "Kita kemarin jumat lakukan penindakan secara persuasif, dan melakukan pendekatan terhadap warga yang masih terpantau melakukan pumutan di Jalinsum untuk rumah ibadah. Karena kegiatan itu dilarang, setelah kami sosilisasikan langsung kami minta warga membubarkan diri," kata Beri S Karno. Pihaknya menegaskan, meski pumutan itu diperuntukan utuk pembangunan rumah ibadah, namun tidak sedikit menimbulkan persepsi negatif ditengah masyarakat. "Takutnya itu nanti jadi fitnah niatnya bagus untuk pembangunan rumah ibadah, tapi pandangan masyatakat tentu tidak sama. Banyak yang tidak tahu apakah uang yang mereka kumpulkan untuk pembngunan rumah ibadah atau untuk kepentingan lainnya," timpalnya. Pihaknya minta, warga di Muratara tidak lagi melakukan pumutan di sepanjang jalan dan mengimbau agar warga yang memiliki hewan ternak tidak meliarkan peliharaan mereka di Jalinsum Muratara. "Jika masih terjadi pembiaran kami akan tindak," tegasnya. Dilain tempat, tokoh masyarakat Muratara Rozali mengungkapkan, jika ada nilai plus dan minus terkait pelarangan aktivitas warga yang meminta sumbangan untuk pembangunan rumah ibadah di sepanjang Jalinsum Muratara. "Sisi baiknya jalanan tertib tidak terhambat, dan sisi negatifnya ini menjadi cerminan nyata, masyarakat kita perlu solusi untuk membangun rumah ibadah tapi pemerintah tidak menyediakan opsi itu," ungkapnya. Pihaknya berharap, masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk pembangunan rumah ibadah harus memiliki cara lain, mengingat saat ini Pemerintah juga mengelukan larangan resmi terkait aktivitas tersebut. "Masyarakat bisa membentuk komunitas khusus yang menjadi wadah untuk membantu pembangunan masjid," tutupnya.(cj13)
Pol PP Bubarkan Warga Minta Sumbangan Masjid
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :