Dua Pelaku Curi Kabel Tower Diringkus

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

KAYUAGUNG - Tim Macan Komering Polsek Mesuji Raya berhasil meringkus dua pelaku pencurian kabel tower milik PT Mitrasel. Yakni Afrizal (38) dan Almius (45). Keduanya diringkus Jumat (19/11) sekira pukul 02.00 Wib, di jalan Desa Mukti Sari, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI. Anggota meringkus keduanya setelah menghadang para pelaku saat hendak melintas di jalan desa menuju keluar. " Para pelaku ini diringkus saat sedang menggunakan motor yamaha MX warna hitam BG 5488 KB hendak menuju keluar desa. Lalu dihadang oleh anggota yang dipimpin langsung oleh kapolsek Mesuji Raya Ipda J Simanjuntak, didampingi kanit reskrim Aipda Imam, " terang Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kasubag Humas Polres OKI Iptu Ganda Manik, Sabtu (20/11). Dijelaskan, bahwa keduanya telah melakukan pencurian kabel tower milik PT Mitrasel diareal tower Desa Kemang Indah, Kecamatan Mesuji Raya OKI. Atas aksi keduanya polsek Mesuji Raya mendapatkan laporan via telpon dari pelapor M Marfik Anggian Jumat (19/11) sekira pukul 00.07 Wib terkait pencurian kabel tower tersebut. " Sehingga membuat tim polsek meluncur dan menghadang pelaku dijalan menuju keluar Desa Sumbu Sari dan akhirnya berhasil, " ujarnya. Lanjutnya, pada saat penangkapan sepeda motor pelaku saat diberhentikan tidak mau berhenti. Sehingga team melakukan pengejaran dan kedua pelaku berhasil di tangkap di Desa Mukti Sari, Kecamatan Lempuing Jaya OKI. Masih kata Manik, untuk pelaku Afrizal (38), warga Kelurahan Sukadana Kayuagung dan Almius (45), warga Desa Tanjung Serang, Kecamatan Kayuagung telah diamankan di Polsek Mesuji Raya beserta barang bukti guna proses hukum. " Adapun barang bukti diamankan yakni 1unit sepeda motor yamaha MX BG 5488 KB, 189 meter kabel Power UU, 3 buah tang pemotong, 2 buah karung, 2 buah tas selempang, 1 buah pisau carter, dan satu kotak pisau carter, " tutupnya. (nis)

Tags :
Kategori :

Terkait