Oknum Ustadz Diduga Perkosa Tiga Santriwati, Tersangka Bantah Cuma Minta Kerok

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

MUSI RAWAS – Oknum Imam Mas (48) warga Desa Banpres Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas, harus mendekam di Sel Mapolres Musi Rawas. Ia diduga merudapaksa tiga santriwati. Namun dalam pemeriksaan, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Melainkan hanya minta kerok/kerik saja kepada santriwati. Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan dalam pemeriksaan tersangka tidak mengakui. “Cuma disuruh kerok/kerokan saja. Ngakunya cuma itu,” tegas Kasat Reskrim, Jumat (19/11/2021). Namun sebelumnya, dalam menetapkan tersangka, setelah menerima laporan tiga orang korban, kemudian para korban divisum di RSUD Muara Beliti. Usai dilakukan visum, juga dilakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi-saksi. “Kemudian kami lakukan gelar perkara,” jelas Kasat Reskrim. Setelah dilakukan gelar, kemudian Tim Landak Polres Musi Rawas menjemput tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. Kemudian dibawa ke Polres Musi Rawas. Tersangka selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Usai diperiksa langsung dijebloskan ke dalam sel. “Tersangka diancam melanggar Perkara Persetubuhan anak dibawah umur yakni Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.01 Thn 2016 Tentang Perubahan kedua UU RI No.23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Kasat Reskrim. Seperti dalam salah satu laporan, korban HK (14) dirudapaksa pada September 2021 sekitar pukul 11.45 WIB di kamar rumah tersangka. Modusnya, tersangka memanggil korban ke rumahnya. Setelah di rumah, tersangka meminta korban mengerok dan memijat tubuhnya. Kemudian tersangka mengatakan kepada korban, ada makhluk halus yang mengganggu. Lalu wajah korban diolesi minyak dan leher korban ditempeli keris. Selanjutnya tersangka meraba tubuh korban, kemudian melepaskan pakaian korban. Hingga terjadilah peristiwa naas itu. “Hal ini menyebabkan korban trauma. Kemudian memberi tahu orang tuanya dan dilaporkan ke Polres,” jelas Kasat Reskrim, Kamis (18/11/2021). (linggaupos)

Tags :
Kategori :

Terkait