Kursi Hakim MK Memanas, DPR dan MKMK Saling Tegas

Kamis 19-02-2026,03:18 WIB
Reporter : Umam
Editor : Alfery

“Pasal 24c ayat 3 UUD 1945 secara tegas mengatur bahwa hakim konstitusi diajukan oleh 3 cabang kekuasaan yaitu DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung.

Norma ini tidak hanya bersifat prosedural tapi juga cerminkan filosofi berbentuk konstitusi bahwa MK harus diisi oleh figur dengan latar belakang yang beragam politik, eksekutif, dan yudisial.

Dengan demikian, kewenangan DPR dalam memilih hakim konstitusi bukanlah anomali-anomali melainkan bagian integral dan design check and balances,” jelasnya.

Dalam forum tersebut, Komisi III juga memaparkan bahwa tahapan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies Kadir hingga pengambilan keputusan di rapat paripurna telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tidak ditemukan pelanggaran prosedur.

Selain itu, DPR menyinggung kebutuhan pengisian jabatan hakim konstitusi setelah adanya kekosongan posisi akibat masa jabatan hakim sebelumnya berakhir.

Hal itu menjadi alasan percepatan penunjukan pengganti agar kerja lembaga peradilan tetap berjalan normal.

Di akhir rapat, pimpinan Komisi III mempersilakan Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyampaikan pandangan resmi lembaganya terhadap pernyataan DPR.

Klarifikasi tersebut diharapkan dapat memperjelas batas kewenangan antar lembaga negara serta menjaga harmonisasi hubungan konstitusional.

Pertemuan ini menjadi bagian dari proses penegasan peran institusi negara dalam mekanisme pengangkatan hakim konstitusi, sekaligus memastikan prinsip hukum dan tata kelola konstitusi berjalan sebagaimana mestinya.

Kategori :