Kursi Hakim MK Memanas, DPR dan MKMK Saling Tegas

Kursi Hakim MK Memanas, DPR dan MKMK Saling Tegas

Rapat Komisi III DPR RI dan majelis kehormatan MK di ruang rapat Gedung Nusantara II rabu 18 Februari 20206-FOTO:Ist-

OKINEWS.CO - Pertemuan antara Komisi III DPR RI dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi berlangsung pada Rabu, 18 Februari 2026 di ruang rapat Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Agenda rapat menyoroti polemik laporan masyarakat mengenai penetapan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membuka rapat dengan menjelaskan alasan DPR memanggil MKMK.

Ia menegaskan pembahasan difokuskan pada sikap MKMK yang menerima dan menindaklanjuti laporan publik terkait proses pengajuan calon hakim konstitusi dari DPR.

BACA JUGA:Empat Pejabat Dispora OKI Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara, Kerugian Negara Sudah Dikembalikan

BACA JUGA:OKI Miliki Akses Laut Lepas Terpanjang di Sumsel, Potensi Bahari dan Tantangan Lingkungan

“Secara lebih khusus agenda rapat ini terkait dengan sikap MKMK yang menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait proses pengajuan calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI yaitu Saudara Adies Kadir,” ujar Habiburokhman saat membuka rapat.

Habiburokhman kemudian menegaskan menurut DPR, persoalan seleksi calon hakim bukan wilayah kewenangan MKMK.

Ia merujuk ketentuan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang menyebut tugas MKMK berkaitan dengan etika hakim konstitusi setelah menjabat.

“Tugas MKMK adalah menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.

BACA JUGA:Api Kompor Kuning Tak Merata? Bisa Jadi Burnernya Kotor

BACA JUGA:Pantai Timur OKI, Pesisir Terpanjang Sumsel dengan Potensi Strategis Ekonomi dan Wisata

Proses pemilihan dan pengajuan Saudara Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI tentu bukan objek dan tugas MKMK,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa DPR memang memiliki kewenangan konstitusional dalam mengusulkan hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Sumber: